RADAR SURABAYA BISNIS – Menghadapi lonjakan harga komoditas akibat ketegangan geopolitik global, pemerintah Indonesia resmi menetapkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atau tarif 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah produk plastik. Kebijakan ini direncanakan berlaku selama enam bulan mulai Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung industri petrokimia nasional.
Menurutnya, konflik di Timur Tengah telah mengganggu pasokan Nafta—bahan baku utama plastik—sehingga industri perlu mencari alternatif bahan baku lain.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan KA Bekasi, 3 Perjalanan Kereta dari Daop 8 Ini Mendadak Dibatalkan
"Kemarin Bapak Presiden meminta untuk mencari sumber Nafta lain, namun langkah awalnya adalah menurunkan bea masuk impor LPG dari 5% menjadi 0%. Dengan begitu, refinery bisa menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif Nafta," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Selain LPG, pembebasan bea masuk juga menyasar produk plastik seperti polipropilen, polietilen, LLDPE, dan HDPE. Airlangga mencatat, harga kemasan plastik di pasar global telah melonjak hingga 100%.
Insentif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga produk pangan dan minuman di tingkat konsumen agar tidak ikut terkerek naik akibat biaya kemasan (packaging).
Baca Juga: Tiga Tuntutan Demo Ojol di DPRD Jawa Timur, Soroti Nasib Mitra yang Kian Terjepit
Pemerintah saat ini tengah mematangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan daftar komoditas yang membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menunjukkan urgensi kebijakan ini. Pada periode Januari–Februari 2026 saja, kebutuhan LPG nasional mencapai 26.000 metrik ton per hari.
Dimana 83,97% atau sekitar 1,31 juta metrik ton dipenuhi melalui impor. Amerika Serikat masih menjadi pemasok utama dengan porsi 68,91%, diikuti oleh Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Baca Juga: DJP Catat 12,1 Juta SPT Pajak 2025 Masuk, Mayoritas dari Wajib Pajak Orang Pribadi
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan rantai pasok industri manufaktur di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Editor : Hany Akasah