radarsurabayabisnis.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dua paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa batas akhir pengajuan calon direksi ditetapkan pada 4 Mei 2026.
“Batas waktu terakhir pengajuan calon direksi Bursa Efek Indonesia yang RUPS-nya dilaksanakan di akhir Juni itu pada 4 Mei 2026,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4).
Baca Juga: OJK Perpanjang Batas Pelaporan SLIK hingga 2027, Tidak Jadi Berlaku 31 Juli 2025
Ia menjelaskan, hingga saat ini OJK tengah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi dari masing-masing paket calon yang telah diajukan. Proses ini menjadi tahap awal sebelum masuk ke penilaian lebih lanjut terkait kompetensi dan integritas kandidat.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, OJK juga telah membentuk panitia seleksi (pansel). Panitia ini tidak hanya menangani pencalonan direksi BEI, tetapi juga proses serupa di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca Juga: Perusahaan Sektor Keuangan Dominasi Pipeline Obligasi di BEI
Menurut Hasan, pencalonan direksi KPEI kemungkinan hanya terdiri dari satu paket calon, mengingat struktur pemegang sahamnya yang bersifat tunggal. Sementara itu, proses pencalonan komisaris KSEI juga dijadwalkan berlangsung dalam tahun ini.
“Kami sudah membentuk panitia seleksi untuk tiga proses dimaksud, yakni pencalonan direksi BEI, pencalonan direksi KPEI, dan pencalonan komisaris KSEI,” jelasnya.
Meski demikian, OJK belum mengungkap latar belakang para kandidat yang masuk dalam dua paket tersebut. Proses administrasi yang masih berjalan juga membuka kemungkinan adanya perubahan komposisi calon sebelum batas akhir pengajuan.
Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini 25 Maret 2026: Berpotensi Menguat, Cek Rekomendasi Saham ARCI hingga MEDC
Hasan menegaskan bahwa kelompok pemegang saham atau anggota bursa pengusung wajib memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk aspek administrasi, kompetensi, serta integritas kandidat.
“Siklusnya paling lambat sampai 4 Mei harus diselesaikan,” tegasnya.
Dengan proses seleksi yang masih berlangsung, pelaku pasar menanti siapa saja sosok yang akan mengisi kursi direksi BEI untuk periode mendatang, mengingat peran strategis bursa dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.
Editor : Hany Akasah