radarsurabayabisnis.id - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) memperingatkan potensi dampak serius terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional menyusul rencana kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.
Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada proses produksi, tetapi juga berisiko mengganggu keberlangsungan industri rokok legal di Indonesia, khususnya rokok kretek yang menjadi warisan budaya nasional.
Baca Juga: Fantastis, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp13,38 Miliar Berhasil Disita Satpol PP Jatim
“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, industri rokok selama ini sangat bergantung pada bahan tambahan untuk menjaga cita rasa serta daya saing produk di pasar. Jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, banyak pelaku industri berpotensi kesulitan memenuhi standar baru.
Selain itu, rencana pemerintah untuk menetapkan batas kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri juga dinilai menjadi tantangan besar. Kebijakan tersebut dianggap kurang relevan dengan karakteristik tembakau lokal, terutama pada rokok kretek yang mendominasi hingga 97 persen produksi nasional.
Baca Juga: Petani Tembakau Minta Perlindungan di Tengah Aturan Baru PP 28/2024, 2,5 Juta Nasib Terancam
Sulami menjelaskan, penggunaan tembakau dan cengkeh lokal secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar yang lebih tinggi dibandingkan bahan baku impor. Hal ini menempatkan industri dalam negeri pada posisi yang tidak diuntungkan jika standar tersebut dipaksakan.
Tak hanya berdampak pada produksi, kebijakan ini juga berpotensi mengancam sektor padat karya, terutama sigaret kretek tangan (SKT) yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Data menunjukkan, terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja mencapai lebih dari 186 ribu orang, atau sekitar 60 persen dari total tenaga kerja di sektor tersebut.
Di sisi lain, produksi rokok nasional yang mencapai 307,8 miliar batang per tahun menjadikan industri ini sebagai salah satu kontributor penting bagi penerimaan negara.
Gapero juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Kondisi ini dikhawatirkan terjadi karena konsumen akan beralih ke produk yang lebih murah di luar jalur resmi.
Karena itu, Gapero mendorong pemerintah untuk tidak hanya menerapkan kebijakan restriktif, tetapi juga menyediakan solusi transisi yang jelas bagi pelaku usaha. Pelibatan asosiasi industri dalam perumusan regulasi juga dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih seimbang.
“Kebijakan pertembakauan harus disusun secara inklusif, proporsional, dan sesuai dengan konteks Indonesia, bukan sekadar meniru negara lain,” tegas Sulami.
Editor : Hany Akasah