Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Petani Tembakau Minta Perlindungan di Tengah Aturan Baru PP 28/2024, 2,5 Juta Nasib Terancam

Mus Purmadani • Senin, 27 April 2026 | 12:10 WIB
KHAWATIR: Petani was-was implementasi kebijakan turunan dari PP 28/2024 yang dinilai berpotensi menekan keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.
KHAWATIR: Petani was-was implementasi kebijakan turunan dari PP 28/2024 yang dinilai berpotensi menekan keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.

radarsurabayabisnis.id - Petani tembakau di Indonesia mulai menyuarakan kekhawatiran serius di tengah dinamika geopolitik global dan tekanan ekonomi yang kian kompleks. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan, terutama terkait implementasi kebijakan turunan dari PP 28/2024 yang dinilai berpotensi menekan keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sekaligus Ketua APTI Jawa Timur, Muhdi, menegaskan bahwa sejumlah aturan dalam kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Beberapa poin krusial meliputi rencana penerapan kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau.

Baca Juga: Fantastis, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp13,38 Miliar Berhasil Disita Satpol PP Jatim

“Dorongan implementasi aturan turunan PP 28/2024 harus dicermati secara serius. Mulai dari kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan, yang paling terdampak adalah petani,” ujar Muhdi, Minggu (26/4).

Menurutnya, kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal. Ia menilai, jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, justru dapat mengganggu stabilitas industri tembakau nasional dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Ultimatum, Produsen Rokok Ilegal Wajib Jadi Legal Paling Lambat Mei 2026

“Rata-rata kandungan nikotin dan tar tembakau kita berada di atas 2 mg. Jika standar tersebut tetap diberlakukan tanpa penyesuaian, maka tembakau kita akan tersingkir dari pasar,” tegasnya.

Sektor pertembakauan sendiri selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat, khususnya di daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara. Data APTI mencatat, sekitar 2,5 juta petani tembakau menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.

Baca Juga: Industri Pengolahan Tembakau Pimpin Nilai IKI, Ditopang Permintaan Domestik dan Asing

Muhdi pun mempertanyakan kesiapan pemerintah jika kebijakan tersebut berujung pada penurunan daya serap industri terhadap hasil panen petani. Ia mengingatkan, dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada kesejahteraan jutaan keluarga petani.

“Apakah kita siap kehilangan komoditas yang menjadi sumber penghidupan jutaan petani tembakau? Ini yang harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Baca Juga: Efek Kenaikan Cukai terhadap Tembakau yang Sumbang Pendapatan Negara Rp200 Triliun dan Serap Banyak Tenaga Kerja

APTI mendorong pemerintah agar mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan. Selain aspek kesehatan, keberlanjutan ekonomi petani dinilai harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi ketimpangan dampak dari regulasi yang diterapkan.

Dengan situasi global yang penuh ketidakpastian, keberpihakan terhadap petani menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sektor pertembakauan nasional. Tanpa langkah strategis dan kebijakan yang adaptif, kekhawatiran akan merosotnya industri tembakau Indonesia bisa menjadi kenyataan.

Editor : Hany Akasah
#petani tembakau #tembakau #cukai rokok #rokok ilegal #Rokok Polos