radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini menjadi strategi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang masif.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Heru Suseno, mengungkapkan bahwa saat ini proses penetapan LP2B masih berada dalam tahap penyesuaian di masing-masing daerah.
Baca Juga: Festival Rujak Uleg 2026 Surabaya Bertema “Rujakphoria”, Ajang Wisata dan UMKM
Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah memenuhi minimal 85 persen luasan LP2B sesuai ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional.
“Memang ada dinamika karena sebelumnya belum masuk LP2B, kemudian untuk memenuhi 85 persen itu dilakukan penyesuaian. Sekarang kabupaten atau kota masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya, Kamis (23/4).
Heru menjelaskan bahwa penetapan LP2B tidak bisa dilakukan secara terpisah, karena berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang di daerah. Proses ini terintegrasi dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi kewenangan sektor Cipta Karya di tingkat kabupaten/kota.
“Penentuan peta dan RTRW itu di Cipta Karya, jadi komunikasi intens terus dilakukan dengan kabupaten atau kota,” jelasnya.
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat penetapan LP2B tanpa menghambat rencana pembangunan daerah lainnya. Pemerintah daerah dituntut mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian produktif.
Dengan percepatan ini, Pemprov Jatim optimistis sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung dalam menjaga ketahanan pangan, terutama di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Upaya mempercepat penetapan LP2B tidak hanya berdampak pada keberlanjutan sektor pertanian, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional di masa depan.
Editor : Hany Akasah