radarsurabayabisnis.id - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di kawasan Ruko Surya Inti Permata, Juanda, Sidoarjo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus impor ponsel ilegal asal China yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simajuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang mengendalikan sejumlah perusahaan bayangan atau shell company untuk mengurus dokumen impor ponsel ilegal.
Baca Juga: Produksi MinyaKita Palsu Omzet Ratusan Juta Terbongkar, Isi Dikurangi hingga 30 Persen
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut. Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, termasuk gudang di Kamal Muara serta ruko di Penjaringan dan Cengkareng.
Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan ribu unit ponsel yang disimpan di ruko yang difungsikan sebagai gudang. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 76.756 unit dengan nilai valuasi sekitar Rp235,8 miliar.
Baca Juga: Omzet Ratusan Juta, Penjual Beras SPHP Palsu Ditangkap, Penjual Kantong Kemasan Diselidiki
Rinciannya, sebanyak 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel berupa baterai dan pengisi daya. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus yang terus berjalan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta dokumen, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ. DCP diduga berperan memasukkan barang bekas ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara SJ bertugas mendistribusikan barang tersebut di wilayah pabean Indonesia.
Tak hanya ponsel, penyidik juga menemukan produk impor lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang belum memiliki sertifikasi SNI. Produk tersebut diketahui telah dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik, padahal wajib memenuhi standar sesuai regulasi Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Nama Lesti Kejora Dicatut Giveaway Palsu, Rizky Billar Sampai Turun Tangan Temui Korban
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal di Indonesia.
Editor : Hany Akasah