RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional mulai melakukan pengetatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 1.780 unit SPPG terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu karena belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa sekolah memiliki peran krusial sebagai pengawas di lapangan. Ia meminta pihak sekolah aktif melaporkan jika menemukan layanan atau kualitas makanan yang tidak sesuai standar operasional.
Baca Juga: Genjot Energi Surya, 20 Persen Bendungan Akan Dimanfaatkan untuk PLTS
“Kami mengimbau kalau sekolah-sekolah di mana pun berada, kalau ada yang tidak sesuai bisa menyampaikan keberatan kepada SPPG. Menyampaikan persetujuan sekali, dua kali, tiga kali.
Pasti di sini ada namanya call center, di kantor saya ada namanya command center. Jadi kita akan cepat untuk merangkumnya,” ujar Zulhas di Jakarta.
Pengetatan standar ini mencakup kewajiban bagi setiap SPPG untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pangan bagi sekitar 82,9 juta anak penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa dari total 26.800 unit SPPG yang terdaftar, terdapat 1.780 unit yang izin operasionalnya dibekukan sementara.
"Jadi sangat dinamis sehingga sekarang ada sekitar 1.780 (SPPG) yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu, dua minggu akan berubah juga angkanya," kata Dadan.
Baca Juga: Respon Pajak Kendaraan Listrik, DPRD Jatim Usul Mobil Listrik Dikenai Pajak, Motor Ditangguhkan
Program MBG ini bukan sekadar penyediaan pangan, melainkan investasi strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Mengingat skala program yang sangat besar, pemerintah mengakui masih adanya kekurangan dalam tahap implementasi awal dan berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan standar secara berkelanjutan.
Editor : Hany Akasah