radarsurabayabisnis.id - Praktik curang produksi minyak goreng kembali terbongkar. Polisi menemukan minyak kemasan rakyat bermerek Minyakita ternyata diisi tidak sesuai takaran dan diproduksi secara ilegal.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng bermerek Minyakita di sebuah gudang di Sidoarjo.
Baca Juga: Pasar Maling Ditutup, Jalan Wonokromo Depan DTC Surabaya Dilebarkan untuk Atasi Macet
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka diketahui mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa para pelaku juga mencatut nomor sertifikat BPOM serta label Standar Nasional Indonesia (SNI) milik pihak lain.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Rabu 22 April 2026, Garam dan Cabai Naik Signifikan
“Selain ilegal, takaran dalam kemasan juga dikurangi,” ujarnya, Selasa (21/4).
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume. Produk berlabel satu liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.
Dalam operasinya, HPT berperan sebagai pemilik modal. MHS dan SST bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan ARS menjadi operator mesin produksi.
Baca Juga: Penjualan Eceran Jatim Melonjak 4,2% di Februari 2026, Terdorong Imlek hingga Ramadan
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta.
Tak hanya beredar di Jawa Timur, minyak goreng ilegal ini juga dipasarkan ke luar daerah, termasuk Tarakan, Kalimantan Utara, serta wilayah Jember dan Trenggalek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ribuan botol kosong, ratusan karton produk siap edar, hingga mobil tangki pengangkut minyak curah.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Hany Akasah