RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah memastikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” tetap stabil di tengah kenaikan harga LPG nonsubsidi dalam beberapa waktu terakhir.
Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat setelah lonjakan harga pada produk gas non-subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg tidak akan mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan bahwa sejak pertama kali program LPG subsidi diterapkan pada 2006–2007, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian harga untuk jenis tersebut.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis, Pelemahan Dolar AS dan Sentimen Global Jadi Penopang
"Tapi kalau untuk LPG 3 kilogram, sejak LPG diterapkan tahun 2006, 2007, LPG itu sampai dengan sekarang belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah," ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (20/4), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan harga LPG 3 kg yang lebih tinggi di lapangan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah, melainkan disebabkan oleh praktik di tingkat distribusi, seperti agen atau pangkalan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas keresahan publik, menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi yang terjadi baru-baru ini.
Berdasarkan informasi dari Pertamina, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram kini berada di angka Rp 107.000 per tabung, naik Rp 17.000 dibandingkan harga sebelumnya pada November 2023 sebesar Rp 90.000.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo 21 April 2026, Beras dan Bawang Kompak Turun Tipis
Sementara itu, LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram juga mengalami kenaikan menjadi Rp 228.000 per tabung dari sebelumnya Rp 192.000, atau naik Rp 36.000.
Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti dinamika harga energi global serta kondisi pasar.
Menurut Bahlil, LPG ukuran 12 kg memang ditujukan bagi kelompok masyarakat mampu, sehingga penyesuaian harga dinilai sebagai hal yang wajar dan tidak terlalu membebani.
Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas harga LPG 3 kg sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan subsidi energi harus tepat sasaran, dengan memprioritaskan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Emas Antam Kembali Menguat pada Perdagangan Hari Ini, Buyback Meroket Lebih Tinggi
Oleh karena itu, harga LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat tanpa adanya kenaikan di tingkat distribusi.
"Harga yang ditetapkan waktu itu Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu. Itu harga subsidi, harus sampai di rakyat. Tapi kan ada yang sampai Rp 25 ribu waktu itu dibuat. Tapi begitu mau ditertibkan kan. Ya macam-macam lah. Yaudah lah, sudah berlalu," ujar Bahlil.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan harga LPG subsidi, serta mendorong pengawasan distribusi agar harga tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (iza/han)
Editor : Hany Akasah