Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Percepat Swasembada Pangan, Pemerintah Tugaskan Bulog Kebut Proyek Infrastruktur Pangan Rp 5 Triliun

Hany Akasah • Senin, 20 April 2026 | 12:54 WIB
 Gedung kantor pusat Perum Bulog.
Gedung kantor pusat Perum Bulog.

 

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah resmi memberikan penugasan baru kepada Perum Bulog untuk mempercepat penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP) guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Langkah strategis ini didukung dengan alokasi anggaran maksimal mencapai Rp 5 triliun. Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. 

Aturan yang diundangkan sejak 11 Maret 2026 ini bertujuan mendukung misi Asta Cita pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.

Baca Juga: Fasad Eks Toko Nam di Embong Malang Segera Dibongkar, Kembalikan Pedestrian dengan Penanda Baru

Berdasarkan aturan tersebut, Bulog bertanggung jawab menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas harga pangan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang mumpuni.

Penyediaan IPP ini mencakup berbagai fasilitas vital yang akan dikelola oleh Bulog, di antaranya:

- Sarana Pengadaan: Fasilitas pengeringan (dryer) untuk padi dan jagung.

- Pengolahan: Mesin penggilingan padi dan fasilitas pengolahan beras beserta produk turunannya.

- Penyimpanan: Gudang dan sarana penyimpanan modern untuk berbagai komoditas (biji-bijian, hortikultura, hingga daging).

- Distribusi: Sarana penyaluran untuk mengatur arus pasokan pangan secara nasional.

Baca Juga: Detail Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026, Antam, Galeri24 dan UBS Stagnan, Waktunya Beli?

Untuk memuluskan proyek ini, pemerintah menyediakan dana investasi maksimal Rp 5 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Selain itu, Bulog juga dapat menggunakan dana investasi pemerintah non-permanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) tahun 2025. Dana tersebut nantinya wajib dikembalikan setelah Bulog mendapatkan pendanaan resmi.

Optimalisasi dana ini diharapkan mampu memodernisasi rantai pasok pangan Indonesia, sehingga petani terlindungi saat musim panen raya dan stok pangan nasional tetap aman di sepanjang tahun.

Baca Juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18 Persen, Pertamina Sesuaikan Tarif per April 2026

Editor : Hany Akasah
#infrastruktur #swasembada #bulog #panen #presiden