Langkah strategis ini diambil guna memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dengan target penyerapan minimal 1 juta ton jagung pipilan kering pada tahun ini.
Melalui Inpres tersebut, Perum Bulog ditugaskan sebagai motor utama dalam pelaksanaan pengadaan jagung nasional periode 2026-2029.
Baca Juga: Produksi Sawit RI Melejit 6 Juta Ton Tanpa Babat Hutan, Begini Rencana Besar Mentan Amran
Pemerintah juga telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram untuk jagung di tingkat petani dengan standar kadar air 18-20%.
"Pengadaan jagung dalam negeri... dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua dalam Inpres tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Untuk memastikan kelancaran program ini, pendanaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Baca Juga: Nostalgia Tahun 50-an, Dulu Ada 13 Koran di Surabaya, Kini Tinggal Satu yang Bertahan
Menteri Keuangan Yudhi Sadewa telah diinstruksikan untuk memfasilitasi dukungan pendanaan melalui instrumen fiskal yang sesuai dengan regulasi investasi pemerintah.
Selain Bulog, pemerintah juga melibatkan peran aktif daerah melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendapatkan mandat untuk memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu bertindak sebagai penyalur sekaligus penyerap (offtaker) jagung dari petani.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengamankan stok pangan nasional, tetapi juga memberikan kepastian harga bagi petani jagung di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kedubes Korsel Minta Maaf Soal Travel Advisory, Pemerintah Jamin Bali Tetap Aman dan Terbuka
Cadangan jagung ini nantinya akan disalurkan melalui operasi pasar guna memenuhi kebutuhan pakan ternak bagi peternak mandiri dan pabrik pakan.