Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BKN Alihkan 38 Ribu Penyuluh Pertanian, Amunisi Baru Capai Swasembada Pangan

Hany Akasah • Jumat, 17 April 2026 | 19:56 WIB
SWASEMBADA PANGAN: Penyuluh Pertanian Dialihkan, Investasi SDM Pemerintah Demi Ketahanan Pangan Nasional
SWASEMBADA PANGAN: Penyuluh Pertanian Dialihkan, Investasi SDM Pemerintah Demi Ketahanan Pangan Nasional.

RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memfinalisasi langkah strategis dalam sektor sumber daya manusia (SDM) pertanian dengan memastikan pengalihan 38.311 Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyuluh Pertanian berjalan tepat sasaran.

Langkah ini diproyeksikan menjadi katalisator utama dalam mempercepat swasembada pangan yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (15/04/2026), Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa penataan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025. 

Baca Juga: IKN Sambut Kampus Pertama! Gunadarma Buka 8 Jurusan Strategis, Ini Daftarnya

Fokus utamanya adalah transformasi fungsional penyuluh guna mendukung efektivitas lahan pertanian seluas 7,46 juta hektare di Indonesia.

Proses pengalihan ini melibatkan validasi ketat untuk menghindari duplikasi pembayaran dan memastikan akuntabilitas fiskal. Dari total 38.311 personel, formasi terdiri atas 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK.

BKN juga membuka peluang kebijakan bagi tenaga non-ASN melalui mekanisme PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan kinerja individu.

Baca Juga: Omzet Ratusan Juta, Penjual Beras SPHP Palsu Ditangkap, Penjual Kantong Kemasan Diselidiki

"Penguatan jumlah dan kualitas penyuluh menjadi krusial untuk meningkatkan produktivitas pertanian," ujar Suharmen. Saat ini, rasio penyuluh masih cukup menantang, di mana satu orang rata-rata menangani 187 hektare lahan yang tersebar di hampir dua desa.

Pemerintah menargetkan pemenuhan minimal satu penyuluh di setiap desa, sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2013. Prioritas diberikan kepada eks-penyuluh pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian.

Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan investasi pada sektor hulu pertanian. Dengan pendampingan yang intensif, diharapkan efisiensi masa tanam dan hasil panen meningkat, yang pada akhirnya akan menjaga inflasi pangan dan memperkuat daya saing agribisnis Indonesia di pasar global.

Baca Juga: Semakin Banyak Lansia Butuh Kerja, Kemnaker RI Siapkan Regulasi Baru

Editor : Hany Akasah
#BKN #penyuluh #pangan #swasembada #pertanian