radarsurabayabisnis.id - Polisi masih mendalami kasus dugaan peredaran beras SPHP palsu yang diungkap di Probolinggo, Jawa Timur. Dalam penyelidikan terbaru, pelaku berinisial RMF mengaku mendapatkan kantong kemasan beras SPHP melalui pembelian online di salah satu marketplace, yakni Shopee.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Mulai April 2026, Ini Aturan Barunya
“Dia beli online di aplikasi Shopee. Kami masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak marketplace,” ujar Kanit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Teguh Setiawan, Jumat (17/4).
Gunakan Beras Kualitas Rendah, Dikemas Jadi Label SPHP
Dari hasil pemeriksaan, RMF diketahui memperoleh pasokan beras dari petani di wilayah Probolinggo. Namun, beras yang digunakan bukan kualitas premium maupun medium, melainkan beras dengan mutu rendah dan tingkat pecahan tinggi.
“Tapi dengan kualitas mutu dan pecahan paling jelek dengan harga murah,” jelas Teguh.
Baca Juga: Indonesia Targetkan Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk Urea saat Pasokan Global Terganggu Konflik Geopolitik
Beras tersebut kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP untuk dijual kembali, baik secara online maupun offline sesuai pesanan di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Sudah Beroperasi 2 Tahun, Untung Ratusan Juta
Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengemasan ulang beras SPHP ilegal yang telah berjalan sekitar dua tahun. Pelaku RMF, warga Kalirejo, Dringu, Probolinggo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Modus yang digunakan adalah membeli beras polos dari petani dan toko lokal, kemudian dikemas ulang menggunakan label SPHP ukuran 5 kilogram tanpa izin resmi.
“Tersangka tidak memiliki izin produksi beras SPHP maupun premium, serta tidak memiliki penunjukan dari Bulog,” kata penyidik.
Menariknya, setiap kemasan hanya diisi sekitar 4,9 kilogram, namun tetap dijual sebagai kemasan 5 kilogram untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Keuntungan dan Omzet Fantastis
Dari praktik ilegal ini, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan. Dalam sepekan, omzetnya bisa mencapai sekitar 2 ton beras yang dikemas ulang menjadi 200 paket.
Baca Juga: Targetkan 23 Ribu Kuota Mahasiswa, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh 2026
“Dalam satu bulan bisa mencapai sekitar Rp91 juta,” ungkap pihak kepolisian.
Aktivitas ini bahkan meningkat menjelang momen tertentu seperti Idul Fitri, ketika permintaan beras untuk zakat fitrah meningkat tajam.
Diduga Rugikan Konsumen dan Cederai Distribusi Pangan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang seharusnya menjadi program resmi pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di masyarakat.
Polda Jatim kini masih terus mendalami alur distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta koordinasi dengan marketplace tempat kemasan dibeli.
Editor : Hany Akasah