radarsurabayabisnis.id - Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang awal 2026. Dalam periode Januari hingga Maret, aparat berhasil mengamankan sebanyak 9.003.080 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp13,38 miliar.
Tak hanya itu, potensi kerugian negara yang berhasil ditekan dari operasi ini mencapai Rp8,78 miliar.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Cukup Bayar Pokoknya Saja, Gratiskan Denda PBB Sejak 1994
Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Andyka Merry Rustiyanto, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara intensif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Timur.
“Sepanjang Januari hingga 10 Maret 2026, kami telah melaksanakan 12 kali operasi penertiban bersama Bea Cukai Jawa Timur. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (16/4).
Operasi tersebut menyasar berbagai titik rawan, mulai dari jalur distribusi utama hingga jasa pengiriman. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terus diperkuat di Jawa Timur.
Baca Juga: Lahan Sempit Jadi Sumber Cuan, Kisah Kampung Hidroponik Surabaya Berkembang Sejak Pandemi
Selain penindakan, Satpol PP Jatim juga mendukung rencana kebijakan pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terkait penataan cukai hasil tembakau yang dijadwalkan mulai Mei 2026.
Ke depan, operasi akan dilakukan lebih masif dengan menyasar titik-titik strategis seperti ekspedisi, pelabuhan, hingga jalur distribusi utama seperti Jembatan Suramadu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Ultimatum, Produsen Rokok Ilegal Wajib Jadi Legal Paling Lambat Mei 2026
Di sisi lain, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga dioptimalkan untuk mendukung penegakan hukum, sosialisasi, serta pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“DBH CHT harus dimanfaatkan secara tepat sasaran. Selain untuk penegakan hukum, dana ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan penindakan, Satpol PP Jatim juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali.
Langkah ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat sekaligus melindungi industri rokok legal yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Penegakan aturan cukai bukan hanya soal hukum, tetapi juga melindungi industri legal dari persaingan tidak sehat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Editor : Hany Akasah