Indonesia Masuki Era Aging Society, Kemnaker Desak Dunia Usaha Buka Lowongan untuk Lansia

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 04:50 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani. (Ist/Radar Surabaya Bisnis)
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani. (Ist/Radar Surabaya Bisnis)

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk lebih terbuka dalam memberikan akses pekerjaan bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia).

Langkah ini diambil seiring dengan tren peningkatan jumlah penduduk usia lanjut yang signifikan di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 telah menyentuh angka 11,93 persen dari total populasi. Angka ini diprediksi akan terus menanjak seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.

Baca Juga: Kawal Implementasi Perjanjian Kerja Bersama, Menaker Yassierli: Jangan Sampai Kesepakatan Hanya di Atas Kertas

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menjelaskan bahwa fenomena masyarakat menua (aging society) ini menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Menurutnya, pengalaman dan potensi besar para lansia tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka workshop bertajuk "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera" di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan inklusif tidak hanya berhenti di tataran teori, tetapi juga menciptakan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan serta dapat diterapkan secara nasional.

Baca Juga: Kemnaker Buka Batch 2 Pembinaan K3 Gratis: Kuota 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Esti menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor—pemerintah, industri, akademisi, hingga media—adalah kunci utama.

Guna memperkuat landasan hukumnya, Kemnaker kini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, yang di dalamnya mencakup pengaturan bagi tenaga kerja lansia.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” pungkas Esti. 

Baca Juga: Akses Diperluas, Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi 2026

Melalui langkah strategis ini, pemerintah berharap para lansia di Indonesia tetap bisa produktif dan sejahtera, sekaligus berkontribusi positif terhadap roda ekonomi nasional. (han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
bps kemnaker jakarta kerja lansia