radarsurabayabisnis.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta. Ia menekankan bahwa karena pembiayaan melibatkan dana negara, maka proses penyalurannya harus dipantau secara serius.
“Nanti kita monitor karena itu kan pembiayaan ada anggaran dari APBN,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, skema pembiayaan Kopdes Merah Putih saat ini mengalami penyesuaian dibandingkan aturan sebelumnya yang disusun pada era Sri Mulyani. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan sekaligus memperkuat peran koperasi dalam mendorong ekonomi masyarakat bawah.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah menggerakkan aktivitas ekonomi dari level paling bawah, terutama di desa dan kelurahan.
Melalui skema baru ini, Kopdes Merah Putih dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari perbankan. Dalam hal ini, APBN berperan sebagai sumber likuiditas bagi bank penyalur, sehingga pembiayaan dapat berjalan lebih lancar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini mengatur tata cara penyaluran dana untuk percepatan pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap unit Kopdes dapat memperoleh pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun. Jangka waktu pembiayaan ditetapkan hingga 72 bulan, disertai masa tenggang atau grace period selama 6 hingga 12 bulan.
Baca Juga: Cuma Rp2.500 untuk Pelajar dan Rp5.000 Umum, Trans Jatim Bakal Menjangkau hingga Desa
Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan melalui skema penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau dapat pula menggunakan Dana Desa.
Selain itu, aset yang dihasilkan dari pembiayaan ini, seperti pembangunan gerai dan pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa setempat.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mempercepat pembangunan ekonomi berbasis desa sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Editor : Hany Akasah