RADAR SURABAYA BISNIS – Kabar kurang sedap datang dari dunia industri tanah air. Berdasarkan survei terbaru yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sebanyak 67% perusahaan di Indonesia menyatakan tidak berencana untuk melakukan rekrutmen pekerja baru dalam waktu dekat.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi alarm serius bagi pasar tenaga kerja nasional.
Tak hanya menyetop rekrutmen, hasil survei juga menunjukkan bahwa 50% perusahaan memilih untuk tidak melakukan ekspansi bisnis dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Baca Juga: Bye-bye Impor BBM! Strategi Berani Prabowo Tutup PLTD dan Genjot PLTS 100 GW
“Hasil survei kami di APINDO saat ini, 50% perusahaan itu enggak punya rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian kita,” ujar Bob dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Selasa (14/4/2026).
Bob menyoroti bahwa salah satu penghambat utama minat pengusaha untuk berkembang adalah ketidakpastian hukum. Dalam satu dekade terakhir, tercatat telah terjadi lima kali perubahan regulasi ketenagakerjaan. Seringnya perubahan aturan ini dinilai sangat mengganggu kepastian dunia usaha.
Menurut Bob, dunia usaha membutuhkan kontrak jangka panjang untuk menjamin kepastian kerja bagi tenaga kerja. Namun, perubahan regulasi yang terjadi hampir setiap satu atau dua tahun sekali membuat pengusaha kesulitan dalam menghitung biaya tenaga kerja secara akurat.
Baca Juga: Fenomena Jalur Mandiri PTN Disorot, Berpotensi Merugikan Kampus Swasta, Ini Faktanya
“Kami sebagai pengusaha kesulitan sekali kalau setiap setahun-dua tahun sekali regulasinya berubah. Padahal kita dari usaha harus membuat kontrak jangka panjang,” tambahnya.
Pihak APINDO berharap RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok dapat memberikan solusi jangka panjang dan kepastian hukum yang mampu menjawab persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan.
Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya mencakup masalah administratif, tetapi juga mampu mengakomodasi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Indonesia Siap Ekspor Beras ke Malaysia, Permintaan Capai 200 Ribu Ton
Kondisi global yang belum menentu juga menjadi faktor tambahan yang membuat pelaku usaha cenderung mengambil langkah wait and see daripada melakukan ekspansi besar-besaran.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis