Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Penerima Bansos PKH Bakal Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih, Begini Skemanya!

Hany Akasah • Selasa, 14 April 2026 | 12:48 WIB
SIAP: Jumlah bangunan fisik Kopdes Merah Putih yang sudah 100 persen terbangun sebanyak 680 bangunan.
INTEGRASI: Penerima bansos PKH bakal jadi anggota dan karyawan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan skema baru untuk meningkatkan taraf hidup penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini didorong untuk menjadi anggota sekaligus karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar penerima bansos memiliki sumber pendapatan tambahan di luar bantuan pemerintah. 

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Terancam Kehilangan Akses BPJS hingga Layanan Publik, Ini Penyebabnya

Dengan menjadi anggota koperasi, mereka berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) yang diharapkan dapat membantu mereka keluar dari kelompok ekonomi terbawah (Desil 1 dan Desil 2).

"Setelah jadi anggota koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan mereka. Targetnya, mereka bisa mandiri secara ekonomi," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ferry memproyeksikan skema ini mampu menyerap sekitar 1,4 juta penerima manfaat PKH sebagai tenaga kerja. Asumsi ini didasarkan pada keberadaan sekitar 80.000 unit Kopdes yang tersebar di seluruh Indonesia, di mana setiap koperasi diharapkan mampu mempekerjakan 15 hingga 18 orang.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Bikin Bingung! Antam Naik Rp45.000, UBS & Galeri24 Justru Turun, Berikut Detailnya

Untuk mendukung kelancaran program ini, Kemenkop tengah menyiapkan payung hukum dan regulasi baru. Aturan ini akan memudahkan proses keanggotaan PKH di koperasi tanpa membebani mereka dengan biaya simpanan pokok atau iuran wajib yang memberatkan di awal.

Senada dengan Menkop, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa prioritas program ini adalah KPM yang berada dalam usia produktif. 

Pemetaan akan dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan individu dengan posisi yang dibutuhkan, seperti tenaga kebersihan hingga pengemudi.

Baca Juga: Daftar Maskapai Dunia yang Naikkan Tarif dan Pangkas Jadwal Terbang Akibat Krisis Avtur Global

"Kami prioritaskan usia produktif melalui pelatihan-pelatihan. Misalnya untuk menjadi driver atau cleaning service, akan ada proses pemetaan dan pelatihan terlebih dahulu agar mereka bekerja dengan baik," pungkas Gus Ipul.

Editor : Hany Akasah
#Kopdes #pkh #bansos #KDMP #karyawan