RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target tegas bagi para produsen rokok ilegal di Indonesia.
Seluruh pelaku industri rokok yang belum berizin diwajibkan untuk beralih ke jalur legal paling lambat pada Mei 2026 mendatang.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Menkeu menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal selama ini sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan nasional melalui sektor cukai.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stabil di Akhir Pekan, Buyback Juga Tak Bergerak
"Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk," ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Selain memberikan tenggat waktu, Menkeu juga memberikan peringatan keras. Pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen bagi pabrik-pabrik yang enggan mengikuti aturan legalisasi dan tetap beroperasi di pasar gelap.
Purbaya menekankan bahwa proses peralihan ini harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Baca Juga: Tarif Hanya Rp5.000, TransJatim Ekspedisi Kini Bikin Pedagang dan UMKM Lebih Cuan
"Saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kita tutup," tegasnya.
Saat ini, skema dan regulasi mengenai legalisasi industri rokok tersebut sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menkeu berharap proposal kebijakan ini segera mendapatkan persetujuan agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal sudah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti," pungkas Purbaya.
Editor : Hany Akasah