Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kawal Implementasi Perjanjian Kerja Bersama, Menaker Yassierli: Jangan Sampai Kesepakatan Hanya di Atas Kertas

Hany Akasah • Sabtu, 11 April 2026 | 11:42 WIB
PKB : Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja.
PKB : Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja.

RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Hal ini disampaikan mengingat tantangan utama dalam dunia industri kerap muncul pada tahap implementasi di lapangan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja yang berlangsung di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca Juga: Upaya Perkuat Ketahanan Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Ia menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian tinggi terhadap setiap tahapan perumusan PKB, mulai dari negosiasi hingga penandatanganan.

Menaker menjelaskan bahwa PKB yang telah disepakati ini menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan utama dalam penyelesaian berbagai potensi perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Kemnaker Buka Batch 2 Pembinaan K3 Gratis: Kuota 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah dokumen tersebut ditandatangani, terutama terkait kesamaan penafsiran antara manajemen dan buruh.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja atas proses perundingan yang berjalan sangat konstruktif.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Surabaya Terkendala Lahan, Target 153 Gerai Baru 20 Gerai Terealisasi

Keberhasilan mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni hanya 18 hari, mencerminkan adanya semangat kekeluargaan yang kuat. Fakta bahwa PKB ini telah memasuki periode ke-24 selama kurun waktu 48 tahun menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjaga keharmonisan industrial.

Meski demikian, Yassierli mengakui bahwa kondisi ideal ini belum merata di seluruh tanah air. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang bahkan belum memiliki PKB atau terus mengalami jalan buntu dalam proses perundingan.

Tantangan ke depan diprediksi akan semakin kompleks, sehingga kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi harga mati untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tugas Akhir Unik Mahasiswa UK Petra, Kelola Restoran, Kafe, hingga Laundry dalam Satu Bisnis

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa proses perundingan berlangsung hangat sehingga mampu menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia merinci sejumlah peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja yang tertuang dalam PKB terbaru tersebut.

Baca Juga: Tugas Akhir Unik Mahasiswa UK Petra, Kelola Restoran, Kafe, hingga Laundry dalam Satu Bisnis

Poin-poin kesejahteraan tersebut meliputi kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, terdapat kenaikan signifikan sebesar 15 persen untuk tunjangan pendidikan dan akomodasi.

Perusahaan juga meningkatkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk semua tingkat karyawan pratama.

Peningkatan juga menyasar aspek keselamatan kerja, di mana kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian kini naik dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Baca Juga: Tren Busana Muslim 2026 Bertema Taj Mahal, Terinspirasi Persembahan Cinta Abadi

Tony berharap kesepakatan ini dapat semakin memotivasi seluruh karyawan untuk memberikan performa terbaik bagi perusahaan dan negara. (han) 

Editor : Hany Akasah
#perjanjian kerja bersama #kemnaker #freeport #Menaker Yassierli #pkb