Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kemenkeu Incar Cuan Tambahan dari Lonjakan Harga Batu Bara dan Nikel, Ini Skemanya

Hany Akasah • Jumat, 10 April 2026 | 15:59 WIB
SUMBER DAYA ALAM: Kementerian ESDM mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 30 Juni sebesar Rp 68,3 triliun.
SUMBER DAYA ALAM: Kementerian Keuangan Berencana melakukan penyesuaian skema penerimaan negara dari sektor komoditas.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren kenaikan harga komoditas global. Fokus utama kebijakan ini menyasar pada sektor sumber daya alam (SDA), khususnya batu bara dan nikel.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa lonjakan harga komoditas seperti batu bara, nikel, hingga Crude Palm Oil (CPO) merupakan peluang besar bagi kas negara. 

Meski tanpa perubahan kebijakan penerimaan negara otomatis meningkat, pemerintah ingin memastikan potensi windfall ini tertangkap dengan lebih maksimal melalui skema baru yang lebih matang.

Baca Juga: Kenaikan Harga Plastik Mulai Memukul Pelaku UMKM di Surabaya, Dilema Menaikkan Harga Produk

"Tanpa ada perubahan kebijakan pun, penerimaan kita pasti akan meningkat seiring kenaikan harga. Namun, kami ingin mendapatkan keuntungan yang lebih tepat dari sektor tersebut," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Saat ini, Kemenkeu sedang melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merumuskan kebijakan yang paling proporsional. 

Febrio menyebutkan ada beberapa opsi yang masuk dalam pertimbangan, mulai dari penerapan bea keluar hingga penyesuaian tarif royalti.

Baca Juga: PT Smelting Buka Lowongan Smelter Engineer, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Ia menekankan bahwa pemerintah sangat memperhatikan aspek keadilan dalam memungut tambahan penerimaan dari laba tak terduga (windfall profit) yang dinikmati para pelaku usaha akibat kenaikan harga global.

"Bentuknya macam-macam, ada yang royalti, ada yang beka (bea keluar). Nanti akan kita finalkan dan umumkan jika sudah siap. Intinya, kami sedang menghitung potensi setoran tambahan ke kas negara tanpa mengganggu iklim investasi," tambahnya.

Meski demikian, pihak Kemenkeu belum memberikan rincian angka pasti terkait potensi pendapatan tambahan tersebut karena perhitungan tarif masih dalam tahap pengkajian mendalam bersama kementerian teknis terkait.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Produksi Massal Sedan Listrik di 2028, Dorong Transisi Energi Bersih

Editor : Hany Akasah
#kemenkeu #royalti #nikel #batu bara #esdm