RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi membongkar praktik distribusi ilegal dinitrogen monoksida (N2O) atau yang populer dikenal sebagai gas tertawa dengan merek Baby Whip.
Penindakan ini mengungkap sisi gelap rantai pasok produk farmasi yang disalahgunakan untuk target pasar anak muda atau Gen Z.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa model bisnis yang dijalankan pelaku cenderung memanfaatkan ekosistem digital.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis di Tengah Tekanan Dolar AS dan Penantian Negosiasi AS-Iran
Produk Baby Whip dipasarkan secara individu melalui platform media sosial populer seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Strategi penjualan daring ini dipilih untuk menghindari pengawasan ketat pada jalur distribusi alat kesehatan dan farmasi resmi.
"Penyalahgunaan gas medis ini tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum ini adalah komitmen negara untuk menjamin keselamatan masyarakat dari peredaran produk farmasi tanpa izin," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim penyidik BPOM bersama Bareskrim Polri di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Cengkareng, ditemukan berbagai varian ukuran produk. Mulai dari tabung kecil ukuran 640 gram hingga tabung besar seberat 7 kg.
Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok Jumat 10 April 2026 di Surabaya, Gresik, Sidoarjo
Selain tabung siap edar, petugas juga menyita alat pengemasan seperti plastik segel, karton, hingga nozzle. Hal ini mengindikasikan adanya proses pengemasan ulang (re-packing) atau manajemen stok yang terorganisir sebelum produk dikirim ke konsumen akhir melalui jasa pengiriman.
Tren penggunaan gas tertawa yang kian meningkat di kalangan Gen Z menjadi alarm bagi pelaku industri farmasi dan pemerintah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Buyback Ikut Menguat
Pengawasan terhadap distribusi gas N2O yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan industri makanan kini menjadi prioritas nasional guna mencegah kebocoran produk ke pasar gelap yang membahayakan kesehatan publik.
Editor : Hany Akasah