Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kemnaker Buka Batch 2 Pembinaan K3 Gratis: Kuota 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Hany Akasah • Minggu, 5 April 2026 | 21:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Ist/Radar Surabaya Bisnis)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Ist/Radar Surabaya Bisnis)

RADAR SURABAYA BISNIS - Setelah sukses menyelenggarakan tahap pertama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2.

Program ini menyediakan kuota besar sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia dengan masa pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026.

Langkah ini diambil seiring dengan kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 yang terus meningkat di tengah risiko kecelakaan kerja dan tuntutan kepatuhan industri.

Baca Juga: Liburan ke Luar Negeri Tanpa Tukar Uang? Ini Daftar 5 Negara yang Kini Bisa Pakai QRIS

Keberadaan Ahli K3 kini dipandang sebagai pilar utama dalam menjaga produktivitas, bukan sekadar pelengkap administratif perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pembukaan gelombang kedua ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja modern.

Menurutnya, pemerintah ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk meningkatkan daya saing mereka.

Baca Juga: Rekor Tertinggi! Stok Beras Bulog Tembus 4,4 Juta Ton, Produksi Beras Ngawi Jadi Sorotan

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4).

Menaker juga menekankan bahwa penguatan kompetensi K3 tidak hanya menyangkut pemenuhan aturan hukum, melainkan instrumen penting untuk perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus menjangkau lebih banyak lapisan pekerja di berbagai sektor.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli menambahkan.

Baca Juga: Pantai Indonesia Kembali Mendunia, Kelingking dan Nusa Dua Masuk Daftar Pantai Terbaik Asia 2026 versi TripAdvisor

Sama seperti batch sebelumnya, program ini menggratiskan biaya pembinaan atau pelatihan bagi para peserta. Peserta hanya diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut mencakup Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Evaluasi SKP AK3, serta biaya Penerbitan SKP.

Skema ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pelatihan bagi pekerja yang ingin meningkatkan skill secara mandiri. Untuk mendaftar, Kemnaker menetapkan persyaratan minimal lulusan D3 dengan melampirkan dokumen digital seperti ijazah asli, KTP, pasfoto latar merah, serta surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan di atas materai. Calon peserta juga wajib menyertakan Curriculum Vitae (CV) dan surat keterangan sehat.

Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung secara intensif pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Selama proses belajar, peserta diwajibkan menyiapkan perangkat laptop atau PC serta handphone untuk kebutuhan absensi digital.

Baca Juga: OJK Cabut Izin 6 BPR Sepanjang Awal 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Kemnaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.

Kemnaker mengimbau bagi pekerja yang memenuhi kriteria untuk segera melakukan pendaftaran melalui tautan resmi yang telah disediakan di kanal media sosial Kemnaker. (han) 

Editor : Hany Akasah
#k3 #kemnaker #jakarta #gratis #tenaga kerja