RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi mengeluarkan imbauan kepada sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah ini diambil guna mendorong pola kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan di tengah tantangan efisiensi energi global.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Distribusi MBG Jadi 5 Hari, Efisiensi Anggaran Berpotensi Tembus Rp 20 Triliun
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker Yassierli.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi WFH ini tidak boleh merugikan hak-hak normatif pekerja. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa upah atau gaji serta hak-hak lainnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: THR Tak Dibayar Penuh Karena Alasan Absensi, Menaker Sidak Perusahaan Nakal
Selain itu, pelaksanaan WFH ini dipastikan tidak akan memotong jatah cuti tahunan pekerja. Sebagai timbal baliknya, pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugas penuh, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas dan kualitas layanan publik tidak menurun.
Meski demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel dan memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik di lapangan.
Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri manufaktur, jasa makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Baca Juga: Transformasi Layanan Kemnaker: Menaker Tekankan Akses Cepat, Mudah, dan Responsif
Di samping pengaturan lokasi kerja, Menaker juga mendorong perusahaan untuk memulai gerakan penghematan energi di lingkungan kantor.
Hal ini mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien serta penguatan budaya penggunaan energi secara bijak yang dipantau melalui kebijakan operasional terukur.
Menaker Yassierli menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja.
Baca Juga: Transformasi Layanan Kemnaker: Menaker Tekankan Akses Cepat, Mudah, dan Responsif
“Penting bagi perusahaan untuk melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang dan menjalankan program ini. Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” pungkasnya. (han)
Editor : Hany Akasah