RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menetapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan.
Namun, guna menjamin roda ekonomi dan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal, sejumlah jabatan strategis dan unit layanan dasar dipastikan tidak ikut serta dalam skema ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja modern, namun dengan pengawasan ketat pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan perizinan bisnis.
Baca Juga: Isi Pertalite Kini Dibatasi 50 Liter Per Hari, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya.
Daftar Jabatan yang Wajib Tetap Masuk Kantor
Pemerintah membagi pengecualian ini dalam dua kategori besar, yakni tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Sektor-sektor ini dinilai memiliki urgensi tinggi sehingga memerlukan kehadiran fisik (WFO) secara penuh:
- Kepemimpinan Strategis: Eselon I dan II di tingkat Provinsi, serta Eselon II dan III di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Target 82 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung 2026, Begini Skema Bagi Hasilnya bagi Warga Desa
- Pimpinan Wilayah: Camat, Lurah, hingga Kepala Desa tetap diwajibkan siaga di kantor untuk melayani kebutuhan administratif warga secara langsung.
- Layanan Perizinan & Ekonomi: Unit layanan perizinan terpadu (seperti PTSP dan Mall Pelayanan Publik) serta unit pendapatan daerah (Samsat dan UPTD Pajak) tetap beroperasi normal tanpa skema WFH.
- Layanan Dasar & Darurat: Meliputi sektor kesehatan (RSUD, Puskesmas, Laboratorium), pendidikan, keamanan (Satpol PP), pemadam kebakaran, hingga kebersihan lingkungan hidup.
Baca Juga: Efisiensi Besar-besaran! Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Resmi Dipotong 70 Persen
Keputusan untuk mengecualikan sektor perizinan dan pendapatan daerah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan kepastian bisnis di daerah. Dengan tetap dibukanya layanan perizinan secara fisik, diharapkan proses administrasi bagi pelaku usaha tidak mengalami kendala meski sistem kerja fleksibel mulai diterapkan secara massal.
Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap dengan pengawasan langsung dari masing-masing kepala daerah untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Turis Asing Jor-Joran di Indonesia, Ini 10 Negara dengan Pengeluaran Tertinggi
Editor : Hany Akasah