Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

THR Tak Dibayar Penuh Karena Alasan Absensi, Menaker Sidak Perusahaan Nakal

Hany Akasah • Rabu, 1 April 2026 | 05:34 WIB
Tegas : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di Semarang. (Ist/Radar Surabaya Bisnis)
Tegas : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di Semarang. (Ist/Radar Surabaya Bisnis)

RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan manufaktur berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah muncul laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan secara penuh.

Dalam sidak tersebut, Menaker bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk mengklarifikasi aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026.

Baca Juga: Transformasi Layanan Kemnaker: Menaker Tekankan Akses Cepat, Mudah, dan Responsif

Berdasarkan hasil pertemuan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 karyawan itu akhirnya berkomitmen untuk melunasi seluruh sisa THR paling lambat pada 2 April 2026.

Kasus ini bermula ketika laporan pertama masuk ke Posko THR Kemnaker pada 16 Maret 2026, yang menyebutkan perusahaan belum membayar THR meski sudah melewati batas deadline H-7 Lebaran.

Setelah sempat ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran pada 18 Maret 2026, muncul laporan susulan yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut ternyata tidak dilakukan secara penuh atau dicicil.

Baca Juga: Akses Diperluas, Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi 2026

Menaker Yassierli menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan adalah untuk memastikan hak pekerja tidak berhenti hanya pada proses administrasi.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.

Dari temuan di lapangan, pihak manajemen berdalih bahwa pemotongan THR dilakukan karena kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak stabil, serta adanya kebijakan internal yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran (absensi) pekerja.

Baca Juga: Inovasi Mahasiswa UBAYA: Tas Unik dari Serabut Kelapa Ini Bisa Ditanam dan Tumbuh Jadi Bunga

Mendengar alasan tersebut, Menaker dengan tegas menyatakan bahwa dalih tersebut menyalahi aturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa THR adalah hak normatif yang wajib dibayar penuh tanpa potongan apa pun.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan,” tegas Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR memiliki konsekuensi hukum berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghapuskan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayar THR.

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah di Tengah Dinamika Pasar Global dan Sentimen Geopolitik

Yassierli memperingatkan seluruh perusahaan di Indonesia agar tidak mengulangi praktik serupa. Sebagai negara hukum, perlindungan hak pekerja merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha.

"Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan mana pun. Tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk. Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (han) 

Editor : Hany Akasah
#thr #perusahaan #kemnaker #sidak #semarang