Wajib Tahu! Aturan Baru Arab Saudi Ancam Denda Jika Jemaah Umrah Overstay

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 25 Maret 2026 | 18:02 WIB
ILUSTRASI UMRAH: Ribuan jemaah berpakaian ihram memadati area sekitar Ka
ILUSTRASI UMRAH: Ribuan jemaah berpakaian ihram memadati area sekitar Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat pengawasan bagi jemaah umrah dengan merilis aturan baru terkait larangan overstay. 

Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu jemaah, namun juga memberikan tekanan signifikan bagi para pelaku bisnis penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk memperketat manajemen kepulangan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa batas akhir kepulangan jemaah pemegang visa umrah tahun ini adalah 1 Dzulqa'dah 1447 Hijriah, atau bertepatan pada 18 April 2026.

Baca Juga: Resmi Berlaku! WFH Tiap Rabu di Jawa Timur, Ini Alasan Tidak Dipilih Hari Jumat

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus keberangkatan dan kepulangan di tengah melonjaknya volume jemaah di Tanah Suci.

Dalam aturan terbaru ini, penyedia layanan umrah atau agen travel kini memikul tanggung jawab administratif yang lebih berat. Mereka diwajibkan untuk aktif melaporkan setiap kasus jemaah yang melebihi masa tinggal.

Jika ditemukan kelalaian dalam pelaporan, pelaku bisnis terancam sanksi berupa denda finansial yang cukup besar.

Baca Juga: Filipina Darurat Energi, Indonesia Justru Aman! ESDM Ungkap Kondisi BBM dan LPG Indonesia Saat Ini

"Penyedia layanan umrah diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial," tulis laporan resmi yang dilansir dari Saudi Gazette.

Selain itu, para pengusaha travel juga dituntut untuk mengoptimalkan koordinasi logistik. Jemaah diimbau untuk tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan yang bisa berujung pada status overstay yang tidak disengaja.

Bagi jemaah yang melanggar, otoritas setempat tidak segan-segan menjatuhkan sanksi mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi permanen. 

Baca Juga: Paradoks Kakao RI: Produksi Melimpah, Impor Rp18,7 Triliun, DPD RI Lia Istifhama Dukung Hilirisasi Prabowo

Tak hanya itu, warga lokal maupun penduduk asing yang membantu jemaah overstay—baik dalam hal tempat tinggal maupun pekerjaan—juga akan dikenakan sanksi hukum berat.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya sistematis Arab Saudi dalam meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah serta memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan visa. 

Bagi industri travel tanah air, hal ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan edukasi kepada jemaah dan memperkuat koordinasi dengan pihak akomodasi di Arab Saudi.

Baca Juga: Siswa PJJ Lagi Mulai April? Begini Skenario Baru Penyaluran MBG Saat Siswa di Rumah

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
overstay denda umrah lapor arab saudi