Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Rekrutmen Koperasi Merah Putih 2026 Dibuka Juni, Ini Syarat Lengkapnya

Hany Akasah • Minggu, 22 Maret 2026 | 15:07 WIB
Kemhan Cari Puluhan Ribu Manajer Muda untuk Koperasi Desa 2026
Kemhan Cari Puluhan Ribu Manajer Muda untuk Koperasi Desa 2026

RADAR SURABAYA BISNIS – Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini menjadi sorotan para pencari kerja. 

Namun, di balik antusiasme tersebut, beredar kabar simpang siur mengenai besaran gaji pengelola Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.

Menanggapi isu tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa informasi mengenai gaji fantastis tersebut adalah hoaks. Berikut adalah rincian fakta mengenai sistem kompensasi dan persyaratan resmi rekrutmen SPPI 2026.

Baca Juga: Harga Emas Galeri24 dan UBS Stabil di Level Tinggi, Ini Rincian Terbarunya

Meluruskan Isu Gaji Belasan Juta

Berdasarkan penelusuran fakta, sempat viral kabar bahwa manajer Koperasi Merah Putih akan menerima upah rutin sebesar Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kemhan memastikan nominal tersebut tidak berdasar.

Penetapan upah untuk posisi ini tidak mengikuti standar Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan berbasis pada mekanisme internal koperasi. 

Keputusan krusial mengenai kompensasi akan disepakati melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara demokratis.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan WFH Satu Hari Sepekan Usai Lebaran 2026 untuk Tekan Konsumsi BBM

Komponen Pendapatan SPPI 2026

Meski angka pasti belum dirilis secara nasional, struktur kompensasi bagi lulusan S1 yang lolos seleksi dirancang tetap kompetitif melalui beberapa komponen:

- Honorarium Dasar Pokok: Pembayaran rutin bulanan yang disesuaikan dengan kemampuan awal dana koperasi.

- Tunjangan Operasional: Uang pengganti biaya transportasi dan riset lapangan.

- Sisa Hasil Usaha (SHU): Pembagian keuntungan tahunan dari unit bisnis koperasi.

- Insentif Pendidikan Dasar: Uang saku selama masa pelatihan atau karantina mental.

- Tunjangan Kinerja: Bonus tambahan jika unit distribusi berhasil melampaui target penjualan.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Jelang Idulfitri: Daya Beli Menguat, Tapi Awas Inflasi Mengintai

Syarat Pendaftaran yang Perlu Disiapkan

Pendaftaran dijadwalkan akan dibuka pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni 2026. Bagi Anda yang berminat, berikut adalah dokumen administratif yang wajib dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 30 tahun.

- Lulusan S1 atau S2 dari berbagai disiplin ilmu (perguruan tinggi terakreditasi).

- Surat Keterangan Sehat dan SKCK (bebas narkoba dan tindak pidana).

- Menandatangani Pakta Integritas untuk bersedia ditempatkan di wilayah pelosok Indonesia.

Baca Juga: Waspada ‘Kalap Makan’ Saat Lebaran, Ini Cara Aman Nikmati Opor dan Rendang Tetap Aman

Program SPPI ini diharapkan mampu mencetak manajer muda yang tangguh untuk menggerakkan roda ekonomi desa melalui optimalisasi dana triliunan rupiah dari kas negara.

Editor : Hany Akasah
#sppi #kemhan #lowongan #kerja #KDMP