Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Ambil Alih Kelola Lahan Sawah di 12 Provinsi, Dorong Kepastian Investasi Pangan

Hany Akasah • Selasa, 17 Maret 2026 | 11:04 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menko Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menko Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengambil alih kewenangan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari Pemerintah Daerah (Pemda). 

Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas pangan nasional dan memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha di sektor agribisnis.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan Selasa, Pasar Menanti Hasil RDG Bank Indonesia

Dalam aturan tersebut, kewenangan delineasi atau pemetaan sawah ditarik ke pusat guna menghindari fragmentasi kebijakan di tingkat daerah.

"Diharapkan pada akhir Kuartal I (Q1) 2026, kita sudah menetapkan peta di 12 provinsi yang menjadi lumbung padi nasional. Ini adalah area yang tidak bisa lagi dialihfungsikan untuk kepentingan di luar pertanian," ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Ke-12 provinsi yang menjadi fokus utama meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki peran vital dalam menyangga stok pangan nasional.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi pada Perdagangan Hari Ini, Tren Pelemahan Masih Berlanjut

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). 

Dari total usulan yang masuk, luas penetapan LSD diperkirakan mencapai 2.739.640,69 hektare.

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa percepatan tata ruang ini merupakan bagian dari upaya mencapai swasembada pangan. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Rahasia Masak Opor Ayam dan Rendang Agar Empuk & Tidak Cepat Basi

Jika target penetapan di 12 provinsi tidak tercapai pada akhir Juni (Q2), pemerintah pusat akan melakukan langkah percepatan intervensi langsung.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para investor di sektor pertanian dan manufaktur, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih lahan yang menghambat produktivitas ekonomi nasional.

Editor : Hany Akasah
#ATR/BPN #swasembada pangan #sawah #tata ruang #zulhas #nusron wahid