Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Mendag Evaluasi Aturan E-Commerce, Perketat Pengawasan untuk Berantas Penipuan Online

Hany Akasah • Senin, 16 Maret 2026 | 14:30 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso.

 RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan di sektor perdagangan digital. 

Langkah ini dilakukan melalui evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Evaluasi regulasi ini dipicu oleh maraknya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli melalui media sosial.

Baca Juga: Menperin Optimis Indonesia Jadi Kiblat Modest Fashion Dunia, Ekspor Tumbuh 83 Persen

Salah satu modus yang disoroti adalah penggunaan akun berstatus "centang biru" yang meyakinkan konsumen, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran diterima.

"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi Santoso saat meninjau Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif. Hal ini menjadi krusial seiring dengan terus meningkatnya aktivitas transaksi digital di tengah masyarakat.

Baca Juga: BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik Usai Sajikan Kelapa Utuh ke Siswa Penerima MBG

Selain fokus pada keamanan konsumen, evaluasi ini juga menyasar keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. 

Pemerintah tengah mengkaji opsi pengaturan agar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan ruang promosi dan prioritas yang lebih besar di platform digital.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan ini akan dikoordinasikan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). "Termasuk aduan-aduan terus kita tangani di PKTN," pungkasnya.

Baca Juga: Senator Jatim Lia Istifhama Kunjungi Festival Ramadan Gresik, Apresiasi Mampu Dongkrak UMKM

Editor : Hany Akasah
#budi santoso #mendag #centang biru #penipuan #ecommerce