Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak, Apa Dampaknya bagi Industri Teknologi Indonesia?

Hany Akasah • Jumat, 13 Maret 2026 | 20:21 WIB

DILARANG: Peraturan sosmed untuk anak resmi diterbitkan Kemkomdigi, membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dan akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026
DILARANG: Peraturan sosmed untuk anak resmi diterbitkan Kemkomdigi, membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dan akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026

RADAR SURABAYA BISNIS – Industri teknologi dan media sosial di Indonesia bersiap menghadapi pergeseran besar.

Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital kategori berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan turunan dari PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini diprediksi akan mengubah peta demografi pengguna bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Roblox.

Baca Juga: Kalbe Farma Buka Lowongan Kerja Maret 2026, Cek Syarat dan Posisi yang Dibuka di Sini!

Kewajiban Baru bagi PSE

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini menuntut tanggung jawab lebih dari para pelaku bisnis digital. PSE kini diwajibkan membangun sistem perlindungan yang lebih ketat dalam ekosistem elektroniknya.

Bagi perusahaan teknologi, ini berarti peningkatan investasi pada sistem verifikasi identitas (e-KYC) dan moderasi konten berbasis kecerdasan buatan untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan usia.

Kegagalan dalam mematuhi aturan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pembatasan operasional di pasar Indonesia.

Baca Juga: Simak Persiapan Malam Selawe Ramadan di Gresik, 2.000 Nasi Kebuli Gratis Bakal Dibagikan

Fokus pada Keamanan Digital

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menekan angka kekerasan siber. Dari sisi bisnis, kebijakan ini mendorong pertumbuhan ceruk pasar baru: aplikasi ramah anak (kid-safe apps) yang tersertifikasi.

"Peran keluarga dan sekolah tetap utama, namun ekosistem digital yang aman adalah infrastruktur yang wajib disediakan oleh penyedia layanan," ujar Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam rapat koordinasi lintas kementerian tersebut.

Dengan berlakunya aturan ini pada akhir Maret mendatang, para pelaku industri diharapkan segera melakukan penyesuaian algoritma dan kebijakan privasi guna menyongsong era ekonomi digital yang lebih sehat dan terlindungi bagi generasi muda.

Editor : Hany Akasah
#tiktok #industri teknologi #KemenPPA #Roblox #media sosial anak