Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Waspada Jelang Lebaran, BPOM Sita 56 Ribu Produk Pangan Ilegal Tanpa Izin Edar

Hany Akasah • Kamis, 12 Maret 2026 | 12:43 WIB

Gedung kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta
Gedung kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta

RADAR SURABAYA BISNIS – Momentum Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 yang biasanya menjadi panen bagi pelaku usaha pangan, kini dibayangi oleh ketatnya pengawasan regulasi. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menarik 56.027 produk pangan bermasalah yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kesehatan konsumen.

Ancaman Jalur Tikus di Tengah High Season

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa tingginya permintaan pasar seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan produk melalui jalur ilegal atau "jalur tikus". 

Hal ini menjadi tantangan besar bagi integritas rantai pasok pangan di Indonesia, terutama di wilayah perbatasan yang sulit diawasi.

Dari total temuan tersebut, kategori pelanggaran didominasi oleh:

- Tanpa Izin Edar (TIE): 27.407 produk.

- Kedaluwarsa: 23.776 produk.

- Kondisi Rusak: 4.844 produk.

Ritel Modern vs Tradisional: Distribusi dalam Sorotan

Data BPOM menunjukkan bahwa sarana distribusi yang diperiksa mencakup berbagai skala bisnis. Dari 1.134 sarana yang diperiksa di 38 provinsi, 34,8 persen di antaranya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Komposisi sarana yang diperiksa menunjukkan dominasi pada sektor ritel:

- Ritel Modern: 50,2%

- Ritel Tradisional: 32,5%

- Gudang Distributor: 16,6%

- Gudang Importir & E-commerce: 0,7%

Temuan terbanyak berpusat di Kota Palembang dengan 10.848 produk tanpa izin edar, disusul oleh wilayah strategis perdagangan lainnya seperti Batam dan Tarakan.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku bisnis ritel, temuan ini menjadi alarm untuk memperketat seleksi supplier dan manajemen stok (inventory). 

Pengawasan intensif ini bertujuan untuk memastikan kompetisi usaha yang sehat, di mana produk legal tidak kalah saing dengan produk ilegal yang masuk tanpa membayar pajak atau memenuhi standar keamanan pangan.

BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga puncak Lebaran guna mencegah risiko kesehatan masyarakat yang dapat berdampak pada penurunan kepercayaan konsumen terhadap industri pangan nasional.

Editor : Hany Akasah
#tanpa izin #bpom #ilegal #palembang #produk pangan