Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Rencana Impor Pakaian Bekas Cacahan Asal AS: Antara Bahan Baku Industri dan Kekhawatiran IKM

Hany Akasah • Rabu, 11 Maret 2026 | 11:53 WIB

ILUSTRASI: Tumpukan limbah tekstil dan pakaian bekas yang direncanakan pemerintah untuk diimpor dari AS.
ILUSTRASI: Tumpukan limbah tekstil dan pakaian bekas yang direncanakan pemerintah untuk diimpor dari AS.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana impor pakaian bekas cacahan atau shredded worn clothing (SWC) asal Amerika Serikat (AS).

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Meski diproyeksikan sebagai solusi bahan baku industri daur ulang, rencana ini memicu kekhawatiran dari pelaku usaha tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Sejalan Mata Uang Asia, Rupiah Menguat ke Rp 16.852 per Dolar AS pada Perdagangan Rabu Pagi

Bahan Baku, Bukan Pakaian Layak Pakai

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa komoditas yang akan diimpor bukanlah pakaian bekas utuh untuk dijual kembali (thrifting).

Ia menjelaskan bahwa SWC adalah pakaian yang telah dihancurkan secara mekanis untuk dijadikan bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang.

"Pemerintah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi. Tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," ujar Haryo dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Manjakan Pelanggan, Keuntungan Belanja di Blibli Tebar Promo Lebaran 2026 dengan Jaminan Produk Original

Senada dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebutkan bahwa impor ini bisa menekan ketergantungan industri terhadap bahan baku impor yang mahal.

Namun, ia mengakui bahwa optimalisasi mesin daur ulang limbah tekstil di dalam negeri saat ini memang belum maksimal.

Penolakan Pengusaha: Waspada 'Rembesan' Ilegal

Di sisi lain, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut. Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, mengkhawatirkan adanya celah penyalahgunaan di lapangan.Menurutnya, kawasan berikat seringkali menjadi tempat rembesan barang impor ilegal.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp 40.000 pada 11 Maret 2026, Kini Rp 3.087.000 per Gram

"Meskipun dibilang yang masuk adalah cacahan, tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas utuh? Ini akan mengganggu pasar anggota kami dan nasib Industri Kecil Menengah (IKM) yang mempekerjakan jutaan orang," tegas Nandi.

IPKB menekankan bahwa mereka mendukung impor bahan baku primer seperti kapas dengan bea masuk 0%, namun tetap meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap komoditas pakaian bekas dalam bentuk apa pun guna melindungi ekosistem tekstil lokal.

Editor : Hany Akasah
#pakaian bekas #kesepakatan dagang #as #tekstil #impor