radarsurabayabisnis.id - Peraturan sosmed untuk anak resmi diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Aturan ini membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dan akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi dan media sosial yang tidak terkendali.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Indonesia Ekspor Beras 2.280 Ton ke Arab Saudi, Simak Tujuan dan Syaratnya
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan aturan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses ruang digital berdasarkan usia pengguna.
Menurutnya, kehadiran negara melalui peraturan sosmed untuk anak ini bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Peraturan Sosmed untuk Anak Resmi Diterbitkan, Ini yang Dilarang
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun akan mengalami pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital populer.
Baca Juga: Darurat Digital! Komdigi Batasi YouTube dan TikTok, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun
Beberapa platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox.
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk potensi risiko seperti kekerasan digital, konten tidak pantas, hingga kecanduan media sosial.
DPRD Jatim Dukung Peraturan Sosmed untuk Anak
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menilai pembatasan akses platform digital bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti dalam bidang pendidikan, komunikasi, hingga akses informasi.
Namun tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas dapat memberikan dampak negatif bagi anak-anak.
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujarnya.
Orang Tua dan Platform Digital Ikut Bertanggung Jawab
Sri Wahyuni menilai peraturan sosmed untuk anak juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Ia berharap platform digital turut memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi pengguna muda.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja.
“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.
Diharapkan Ciptakan Ruang Digital Lebih Aman
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak di Indonesia.
Dengan adanya peraturan sosmed untuk anak yang resmi diterbitkan, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” kata Sri Wahyuni.
Editor : Hany Akasah