Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pertama dalam Sejarah, Indonesia Ekspor Beras 2.280 Ton ke Arab Saudi, Simak Tujuan dan Syaratnya

Hany Akasah • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:23 WIB

PERDANA:  Indonesia untuk pertama kalinya akan melakukan ekspor beras ke Arab Saudi sebanyak 2.280 ton.
PERDANA: Indonesia untuk pertama kalinya akan melakukan ekspor beras ke Arab Saudi sebanyak 2.280 ton.

radarsurabayabisnis.id - Indonesia untuk pertama kalinya melakukan ekspor beras ke Arab Saudi sebanyak 2.280 ton. Beras Indonesia tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para jemaah haji dan umrah yang berada di Tanah Suci.

Langkah ini menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperluas pasar ekspor beras sekaligus menunjukkan bahwa produksi beras nasional mulai mampu menembus pasar internasional.

Baca Juga: Pasokan Tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik di Timur Tengah, Petani Diminta Tak Khawatir Ketersediaan Pupuk

Ekspor beras ke Arab Saudi ini juga menjadi peluang strategis bagi sektor pertanian Indonesia, terutama karena kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah di Tanah Suci setiap tahunnya sangat besar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Lucky Kristian, menjelaskan bahwa ekspor beras dari Indonesia sebenarnya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga: Penyaluran FLPP di Jatim Tembus 45.543 Unit senilai Rp 5,3 Triliun, Gubernur Khofifah Ajak REI Percepat Penyediaan Rumah MBR

“Ekspor beras sudah diatur secara jelas dalam Permendag 8 tahun 2025 tentang barang yang dilarang ekspor dan Permendag 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor,” ujar Lucky, Minggu (8/3).

Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis beras yang tidak diperbolehkan untuk diekspor, salah satunya beras untuk keperluan umum nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 25 persen.

Baca Juga: Dipusatkan di Aceh Tamiang, 5.000 Anak Yatim Terima Santunan dari BSI Berbagi

Namun ketentuan tersebut tidak termasuk kategori beras pecah

Sementara itu, beras nonorganik dengan tingkat kepecahan antara 5 hingga 25 persen masih diperbolehkan untuk diekspor, tetapi ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog.

“Beras untuk keperluan umum nonorganik dengan tingkat kepecahan 5 sampai 25 persen itu hanya boleh diekspor oleh Bulog,” jelasnya.

Baca Juga: Dorong Penguatan Konsumsi Domestik untuk Kejar Pertumbuhan 5,5 Persen

Di sisi lain, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta tetap memiliki peluang untuk mengekspor beras, tetapi hanya untuk jenis tertentu.

Jenis beras yang dapat diekspor oleh pihak tersebut antara lain beras organik untuk konsumsi umum serta beras khusus seperti hom mali, basmati, malys, dan jenis premium lainnya.

Selain pengaturan jenis beras, pemerintah juga menerapkan mekanisme ketat sebelum izin ekspor diberikan. Salah satu syarat utama adalah penyusunan Neraca Komoditas sebagai dasar persetujuan ekspor.

“Semua persetujuan ekspor beras harus didahului oleh Neraca Komoditas,” kata Lucky.

Ekspor perdana beras Indonesia ke Arab Saudi ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi produk beras nasional untuk menembus pasar internasional yang lebih luas di masa mendatang, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi sektor pertanian dalam negeri.

Editor : Hany Akasah
#indonesia arab saudi #ekspor beras Indonesia #beras Indonesia ke Arab Saudi #ekspor beras ke arab