Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Darurat Digital! Komdigi Batasi YouTube dan TikTok, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun

Hany Akasah • Minggu, 8 Maret 2026 | 11:10 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

RADAR SURABAYA BISNIS – Industri digital Indonesia bersiap menghadapi pergeseran besar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini diprediksi tidak hanya mengubah pola konsumsi digital, tetapi juga memengaruhi peta bisnis platform raksasa dan ekosistem content creator di tanah air.

Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) ini menyasar platform dengan risiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, hingga X. 

Mulai 28 Maret 2026, akun yang terverifikasi milik pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Secara bisnis, kebijakan ini menjadi tantangan serius bagi raksasa teknologi (Big Tech). Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia bagi platform seperti TikTok dan YouTube, di mana segmen remaja (di bawah 16 tahun) memiliki tingkat engagement yang sangat tinggi.

Penonaktifan akun secara massal berpotensi menurunkan angka Daily Active Users (DAU), yang merupakan metrik utama dalam menentukan valuasi iklan. 

Perusahaan harus memutar otak untuk memvalidasi usia pengguna dengan lebih ketat guna menghindari sanksi regulasi, sembari menjaga stabilitas pendapatan dari sektor pengiklan yang menyasar pasar keluarga.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai "darurat digital" untuk melindungi anak dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga adiksi.

"Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan ketat berbasis usia. Ini adalah langkah penting untuk memanusiakan manusia di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Bagi pelaku bisnis digital dan agensi pemasaran, regulasi ini menuntut adaptasi cepat. Strategi pemasaran yang selama ini mengandalkan konten viral di kalangan remaja harus bergeser ke segmen audiens yang lebih dewasa atau melalui kanal yang lebih aman dan terverifikasi.

Editor : Hany Akasah
#tiktok #16 tahun #Menkomdigi #youtu #akun sosmed #instagram #meutya hafid