Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Boleh Mengunggah Foto Menu MBG yang Tak Layak, Tak Perlu Takut UU ITE Tapi Hindari Hal Ini

Hany Akasah • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:46 WIB

BOLEH: Bukan Larangan Mengunggah Foto Menu MBG yang Tak Layak, BGN Justru Minta Warga Aktif Lapor
BOLEH: Bukan Larangan Mengunggah Foto Menu MBG yang Tak Layak, BGN Justru Minta Warga Aktif Lapor

radarsurabayabisnis.id - Isu soal larangan mengunggah foto menu MBG yang tak layak ditegaskan tidak benar oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memastikan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak ke media sosial.

Baca Juga: 17 SPPG di Jawa Timur Disuspend BGN, Belasan Lainnya Sedang Dievaluasi, Ini Kesalahannya

Menurut Nanik, unggahan warga justru sangat membantu pengawasan program MBG yang saat ini telah berjalan secara nasional.

“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti,” kata Nanik di Semarang, Selasa (4/3).

Unggahan Warga Bantu Pengawasan 24 Ribu SPPG

Saat ini, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi mencapai sekitar 24 ribu unit di seluruh Indonesia. Target pemerintah bahkan mencapai 30 ribu unit dapur MBG.

Baca Juga: Harga Pertalite Tak Naik Meski Minyak Global Melonjak, Ini Jurus Pemerintah dan Resikonya

Namun, jumlah pengawas di internal BGN hanya sekitar 70 orang. Dengan keterbatasan tersebut, partisipasi masyarakat menjadi sangat krusial.

“Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu,” ujarnya.

Karena itu, Nanik menegaskan tidak ada larangan mengunggah foto menu MBG yang tak layak, selama informasi yang dibagikan benar dan disertai keterangan lokasi yang jelas. Ia meminta masyarakat mencantumkan alamat sekolah, nama SPPG, serta waktu kejadian agar laporan bisa segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Banjir Donasi di Surabaya, Ribuan Keluarga Miskin Surabaya Terima Bantuan Ramadan, Ini Sebarannya

SPPG Bisa Langsung Disuspend Jika Terbukti Melanggar

BGN memastikan akan langsung menindak dapur MBG yang terbukti tidak memenuhi standar pengolahan dan penyajian makanan.

“Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” tegas Nanik.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memviralkan video lama atau konten yang tidak sesuai konteks waktu kejadian. Jika video lama kembali diunggah tanpa keterangan jelas, dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan adanya tujuan lain di balik penyebarannya.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR di Surabaya, Alamat dan Kontak Whatsappnya, Tidak Hanya Menerima Laporan Pelanggaran

Tak Perlu Takut UU ITE Selama Bukan Hoaks

Menanggapi kekhawatiran warga terkait kemungkinan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nanik memastikan hal itu tidak perlu dikhawatirkan.

Menurutnya, jerat UU ITE hanya berlaku jika informasi yang diunggah merupakan hoaks atau fitnah. Jika konten yang dibagikan benar, sesuai fakta, dan bukan manipulasi, maka warga tidak akan dikenai sanksi.

Nanik juga meluruskan soal anggaran MBG. Ia menjelaskan bahwa bujet makanan per porsi bukan Rp15 ribu, melainkan berkisar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Jika menu yang diterima dinilai tidak sesuai kualitas atau jauh di bawah standar anggaran, lalu warga mengunggahnya dengan keterangan lengkap dan benar, hal tersebut bukan hoaks.

Baca Juga: Ini Resiko Berangkat Umrah Ditengah Perang Iran, Ribuan Jemaah Jatim Masih di Tanah Suci

“Jadi, tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoaks, pasti nggak kena UU ITE,” katanya.

Sekolah Boleh Menolak Program MBG

Dalam kesempatan itu, Nanik juga menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima program MBG. Jika ada sekolah yang menilai menu tidak layak dan memilih mengembalikan makanan, hal tersebut diperbolehkan.

“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.

Sekolah yang menolak cukup membuat surat pernyataan resmi. Menurut Nanik, masih banyak sekolah lain yang mengantre untuk menjadi penerima program MBG.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa isu larangan mengunggah foto menu MBG yang tak layak tidak benar. BGN justru membuka ruang partisipasi publik sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama terhadap program nasional tersebut.

Editor : Hany Akasah
#MBG Tak Layak Konsumsi #MBG Bermasalah #Masalah MBG #Pengawasan MBG