Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Posko Pengaduan THR di Surabaya, Alamat dan Kontak Whatsappnya, Tidak Hanya Menerima Laporan Pelanggaran

Hany Akasah • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:04 WIB

Meski posko pengaduan THR Surabaya sudah beroperasi sejak 26 Februari, hingga kini belum ada satu pun aduan yang masuk.
Meski posko pengaduan THR Surabaya sudah beroperasi sejak 26 Februari, hingga kini belum ada satu pun aduan yang masuk.

radarsurabayabisnis.id - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, informasi mengenai Posko pengaduan THR Surabaya, Alamat dan kontak Whatsappnya mulai banyak dicari pekerja. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membuka layanan resmi pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Baca Juga: Ini Resiko Berangkat Umrah Ditengah Perang Iran, Ribuan Jemaah Jatim Masih di Tanah Suci

Meski posko sudah beroperasi sejak 26 Februari, hingga kini belum ada satu pun aduan yang masuk.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Heby Djuniantoro, memastikan kondisi masih kondusif. “Belum ada aduan. Posko THR mulai dibuka sejak 26 Februari sampai 27 Maret,” ujarnya, Selasa (3/3).

Posko Pengaduan THR Surabaya Dibuka untuk Konsultasi dan Aduan

Posko ini tidak hanya menerima laporan pelanggaran, tetapi juga menjadi tempat konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha terkait aturan dan tata cara perhitungan THR.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun Hingga Rp33.000, Berikut Detail Harga Emas di UBS dan Galeri24

Menurut Heby, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, laporan biasanya justru masuk setelah Idul Fitri. Aduan umumnya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atau nominal yang tidak sesuai ketentuan.

“Biasanya aduan itu setelah hari raya,” tambahnya.

Memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, pengawasan akan lebih intensif, terutama jika ditemukan dugaan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

Alamat Posko Pengaduan THR Surabaya dan Kontak WhatsApp Resmi

Bagi pekerja yang ingin mengetahui Posko pengaduan THR Surabaya, Alamat dan kontak Whatsappnya, berikut informasi lengkapnya:

Layanan tatap muka tersedia di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari dan jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Baca Juga: Seskab Teddy Umumkan THR ASN-TNI/Polri Cair 100 Persen, Swasta Wajib Bayar Penuh Tanpa Cicil

Selain datang langsung, pekerja juga bisa mengakses layanan secara daring melalui tautan pengaduan resmi yang disediakan Disperinaker. Pengaduan juga dapat dikirim melalui WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.

Disperinaker juga menyediakan tautan pelaporan bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika terjadi perselisihan, penyelesaian diharapkan dilakukan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan.

Baca Juga: OJK Kembalikan Dana Korban Penipuan Digital, per Februari 2026 Nilainya Capai Rp 167 Miliar

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Disperinaker Surabaya akan memfasilitasi mediasi. Jika masih belum selesai, kasus dapat dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pengawas ketenagakerjaan.

Meski hingga kini belum ada laporan masuk, Disperinaker memastikan seluruh mediator dan perangkat pengawasan telah disiagakan hingga masa operasional posko berakhir pada 27 Maret 2026.

Informasi mengenai Posko pengaduan THR Surabaya, Alamat dan kontak Whatsappnya diharapkan membantu pekerja mendapatkan haknya tepat waktu serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif menjelang Lebaran.

Editor : Hany Akasah
#ketentuan THR pegawai #posko pengaduan thr #pengaduan thr surabaya #Posko THR 2026