radarsurabayabisnis.id - Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Setiap tahun, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke kas negara dan menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pabrik, hingga distribusi.
Baca Juga: Langsung Ramai Penumpang, Commuter Line Surabaya-Probolinggo Mulai beroperasi, Berikut Jadwalnya
Namun, muncul kekhawatiran terkait efek kenaikan cukai terhadap tembakau yang sumbang pendapatan negara Rp200 triliun dan serap banyak tenaga kerja, terutama terhadap keberlanjutan produksi di tingkat petani.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Muhdi, menegaskan bahwa keberlanjutan penerimaan negara sangat bergantung pada keberlanjutan produksi petani tembakau.
Baca Juga: THR Belum Dibayar? Posko Pengaduan THR di Sidoarjo Dibuka, Ini Lokasi dan Kontaknya
“Keberlanjutan penerimaan negara sangat bergantung pada keberlanjutan produksi petani tembakau. Jika produksi terganggu, maka dampaknya akan terasa hingga ke penerimaan negara,” ujarnya, Minggu (1/3).
Sentra Tembakau Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah
Di berbagai daerah sentra seperti Temanggung, Madura, serta wilayah sentra Virginia di Jawa Timur, komoditas tembakau menjadi penopang utama ekonomi masyarakat.
Menurut Muhdi yang juga Ketua APTI Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir kebijakan kenaikan cukai memberikan efek berantai terhadap ekosistem pertembakauan. Dampaknya antara lain:
-
Penurunan produksi industri hasil tembakau
-
Berkurangnya pembelian bahan baku dari petani
-
Tekanan harga di tingkat petani
Meski kebijakan stabilisasi cukai pada 2026 dinilai memberi ruang pemulihan, kondisi tersebut belum sepenuhnya menjamin kestabilan pendapatan petani.
“Petani terdampak langsung oleh kebijakan cukai, padahal mereka tidak terlibat dalam proses penetapannya. Ketika industri mengurangi produksi, pembelian bahan baku ikut turun dan harga di tingkat petani ikut tertekan,” tegasnya.
Biaya Produksi Tinggi, Harga Tidak Pasti
Di sektor hulu, petani menghadapi tantangan serius. Untuk satu hektare lahan, biaya budidaya tembakau berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta. Ironisnya, harga jual tembakau tidak memiliki standar minimum dan sepenuhnya bergantung pada industri.
Tanpa jaminan harga dasar, seluruh risiko kerugian harus ditanggung petani, terutama saat harga turun.
Selain itu, impor tembakau untuk kebutuhan industri dalam negeri juga dinilai berdampak pada melemahnya posisi tawar petani lokal serta tekanan harga domestik.
Tantangan Lain: Pupuk, Iklim, dan Minim Akses Teknologi
Petani tembakau juga menghadapi:
-
Kenaikan harga pupuk dan sarana produksi
-
Perubahan iklim yang memengaruhi hasil panen
-
Keterbatasan teknologi
-
Minimnya akses informasi pasar
Sebagian besar risiko produksi masih ditanggung secara mandiri oleh petani.
Baca Juga: Hemat Jelang Idulfitri, Tukar LPG 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Kini Tanpa Biaya Tambahan
Optimalisasi DBHCHT Jadi Kunci Penguatan Sektor Hulu
APTI menekankan pentingnya optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar benar-benar menyasar kebutuhan petani, seperti:
-
Peningkatan kualitas produksi
-
Bantuan sarana dan alat pertanian
-
Penyediaan bibit unggul
-
Pelatihan dan pendampingan
-
Fasilitas uji kadar nikotin dan kualitas
APTI juga mengusulkan penetapan harga minimum tembakau, prioritas penggunaan tembakau lokal oleh industri, pengendalian impor, serta penguatan kemitraan antara petani dan industri.
Muhdi menegaskan, perlindungan terhadap petani tembakau bukan sekadar kebijakan pertanian, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Jika hulu kuat, maka industri dan penerimaan negara akan stabil. Perlindungan petani tembakau adalah investasi bagi keberlanjutan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Editor : Hany Akasah