Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

THR Belum Dibayar? Posko Pengaduan THR di Sidoarjo Dibuka, Ini Lokasi dan Kontaknya

Hany Akasah • Senin, 2 Maret 2026 | 13:15 WIB

ILUSTRASI: Posko pengaduan THR di Sidoarjo resmi dibuka 2 Maret 2026. Karyawan bisa lapor jika THR belum dibayar atau tidak sesuai aturan.
ILUSTRASI: Posko pengaduan THR di Sidoarjo resmi dibuka 2 Maret 2026. Karyawan bisa lapor jika THR belum dibayar atau tidak sesuai aturan.

radarsurabayabisnis.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Delta. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi membuka Posko pengaduan THR di Sidoarjo mulai Senin, 2 Maret 2026. Posko ini dibentuk untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bukan Hanya ASN, Ahli Waris Pensiunan Juga Dapat THR 2026, Simak Selengkapnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menegaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja.

“Rencana mulai Senin, 2 Maret 2026 besok kami launching,” ujar Dwi Eko saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).

Baca Juga: Respon Dugaan PHK untuk Hindari THR, DPRD Gresik Sidak PT KAS , Bongkar Fakta dan Beri Rekomendasi Tegas

Posko Pengaduan THR di Sidoarjo Tampung Laporan Karyawan

Menurut Dwi Eko, Posko pengaduan THR di Sidoarjo bertujuan menampung laporan karyawan yang belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai aturan.

“Kegiatan Posko THR ini untuk menampung aduan masyarakat terkait belum adanya pemberian THR oleh perusahaan. Karyawan boleh mengadu ke kami, selanjutnya akan kami klarifikasi ke pihak perusahaan terkait aduan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: THR ASN dan Pensiunan 2026 Cair Lebih Awal untuk Genjot Ekonomi, Simak Bocoran Jadwalnya!

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi ketat guna menghindari aduan tidak bertanggung jawab.

“Mekanismenya cukup karyawan terdampak melapor ke posko kami, bisa datang langsung atau melalui nomor HP yang sudah dicantumkan,” terangnya.

Mekanisme Pengaduan dan Proses Tindak Lanjut

Setelah laporan diterima, Disnaker akan melakukan klarifikasi awal kepada pelapor. Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, perusahaan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan dan diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga: Dianggarkan Rp 5 Miliar Pemkab Sidoarjo Bangun Sirkuit Balap Drag Race, Ini Pilihan Lokasinya

“Jika benar, maka akan kami minta perusahaan segera memberikan THR. Apabila tidak ada kesepakatan atau tindak lanjut, akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan sebagai bentuk pelanggaran dan tentu ada sanksinya,” tegas Dwi Eko.

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi melalui mekanisme persidangan.

Jadwal dan Alamat Posko Pengaduan THR di Sidoarjo

Pelayanan Posko pengaduan THR di Sidoarjo tersedia secara offline dan online:

Layanan Offline:
Kantor Disnaker Sidoarjo
Jalan Raya Jati Nomor 4 Sidoarjo

Jam Operasional:

Layanan Online (WhatsApp):
0857-2972-9644

 

Dengan dibukanya posko ini, Pemkab Sidoarjo berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang Lebaran. Para karyawan diimbau segera melapor apabila perusahaan belum membayarkan THR sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Hany Akasah
#posko pengaduan thr #pembayaran thr #Masalah THR #THR 2026