RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait besaran biaya administrasi (admin fee) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di ekosistem digital yang semakin kompetitif.
Salah satu poin utama dalam skema yang sedang dikaji adalah pemberian potongan biaya layanan atau administrasi minimal sebesar 50 persen bagi UMKM terverifikasi.
Insentif ini direncanakan berlaku khusus bagi pelaku usaha yang menjual Produk Dalam Negeri melalui mekanisme verifikasi di platform SAPA UMKM.
Menanggapi rencana tersebut, pengamat ekonomi digital Piter Abdullah memberikan catatan kritis. Menurutnya, meskipun tujuannya baik, pemerintah perlu segera membuka detail kebijakan tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam ekosistem bisnis digital.
"Ini baru rencana ya. Saya kira pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, perlu segera menjelaskan detail kebijakannya agar diskursus tidak berkembang liar," ujar Piter dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Piter mengingatkan agar proses perumusan aturan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya dialog mendalam dengan para pelaku bisnis dan kalangan akademisi untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan kebijakan yang diambil tanpa kajian matang justru akan menjadi bumerang.
"Kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian mendalam berpotensi tidak efektif atau bahkan berdampak negatif terhadap perekonomian, yang pada akhirnya merugikan pemerintah sendiri," tutupnya.
Editor : Hany Akasah