RADAR SURABAYA BISNIS: PT Karunia Alam Segar (PT KAS) mengakui melakukan pengurangan tenaga kerja di fasilitas produksinya di Gresik. Manajemen menegaskan bahwa sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar.
Penyesuaian kapasitas produksi, termasuk kebutuhan tenaga kerja, merupakan langkah yang lazim dilakukan guna menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan.
Dalam praktiknya, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan tenaga kerja pada periode tertentu. Ketika kebutuhan produksi menurun, dilakukan penyesuaian sesuai kondisi operasional.
Mekanisme tersebut disebut sebagai praktik umum di industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada momentum atau bulan tertentu. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah sewaktu-waktu.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan secara menyeluruh, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” Peter Sindaru, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar.
Selain itu, PT KAS memastikan seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku. Hal tersebut termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Sebagai bentuk itikad baik dan kepedulian terhadap keberlanjutan kesempatan kerja di wilayah Gresik, perusahaan juga mengupayakan agar tenaga kerja terdampak dapat memperoleh peluang kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam satu kawasan, sesuai kebutuhan masing-masing unit usaha.
PT Karunia Alam Segar menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. (han)
Editor : Hany Akasah