RADAR SURABAYA BISNIS - JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat resmi memulai babak baru kerja sama ekonomi melalui penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Kesepakatan strategis ini diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Kamis (19/2/2026). Mengingat luasnya sektor yang terdampak, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis 22 poin penjelasan resmi untuk menjawab perhatian publik.
Dasar utama perundingan ini adalah kebijakan unilateral pemerintah AS pada 2 April 2025 yang menetapkan Tarif Resiprokal bagi negara-negara penyumbang defisit perdagangan AS.
Indonesia, yang mencatat defisit bagi AS sebesar 19,3 miliar dolar AS pada 2024, sempat terancam tarif 32%. Pemerintah memilih jalur diplomasi untuk melindungi daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup 4-5 juta pekerja industri padat karya.
Baca Juga: Ramadan Bertabur Berkah, Bank Jatim Hadirkan Layanan Premium hingga Hadiah Umrah
Hasil negosiasi intensif berhasil menurunkan tarif menjadi 19% pada Juli 2025, hingga akhirnya difinalisasi dalam ART yang mencakup pengecualian tarif bagi produk unggulan seperti sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil.
Terkait keberlakuan, ART akan efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik dan memberikan keterangan tertulis. Perjanjian ini bersifat dinamis karena dapat dievaluasi atau diubah sewaktu-waktu melalui persetujuan tertulis kedua belah pihak. Selain penurunan tarif, Indonesia memeroleh manfaat besar berupa tarif 0% untuk 1.819 produk (1.695 produk industri dan 124 produk pertanian). Bahkan, produk tekstil Indonesia berpotensi memeroleh tarif 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
Dari sisi investasi, ART menjanjikan peningkatan kemudahan berusaha di bidang teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui deregulasi kebijakan dalam negeri dan penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Indonesia juga memberikan komitmen pembukaan akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0% saat perjanjian berlaku (Entry Into Force). Selain itu, hambatan non-tarif terkait perizinan impor, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal akan dihapus secara bertahap.
Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Lebaran 2026 di Jawa Timur: Cek Jadwal Kas Keliling BI dan Perbankan
Sebagai strategi penyeimbang perdagangan dan pemenuhan energi, Indonesia setuju membeli komoditas asal AS seperti metallurgical coal, LPG, minyak mentah, dan refined gasoline. Kesepakatan komersial ini juga mencakup pembelian pesawat beserta komponennya guna meningkatkan daya saing jasa penerbangan nasional, serta pembelian produk pertanian sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil.
Merespons kekhawatiran impor beras, pemerintah menegaskan bahwa alokasi 1.000 ton beras khusus dari AS sangat tidak signifikan karena hanya mewakili 0,00003% dari total produksi nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025.
Terkait produk ayam, impor difokuskan pada Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor untuk menjaga genetik utama peternakan domestik yang belum tersedia di dalam negeri. Pemerintah juga membuka akses impor bagian ayam tertentu dan mechanically deboned meat (MDM) untuk industri olahan dengan tetap mengutamakan perlindungan peternak lokal.
Untuk sektor jagung, Indonesia memberikan akses impor sebagai bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) yang berkontribusi signifikan terhadap PDB. Terkait minuman beralkohol, pemerintah setuju membuka impor dengan nilai yang relatif kecil (7% dari total impor produk serupa) demi mendukung industri pariwisata, namun tetap di bawah pengawasan ketat BPOM.
Baca Juga: Dominasi Dunia Profesional, Gen Z Kini Jadi Penggerak Utama Ekonomi
Menepis isu pakaian bekas, pemerintah menegaskan bahwa yang diizinkan adalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian hancur untuk bahan baku industri daur ulang, bukan pakaian bekas siap pakai (thrifting).
Antisipasi terhadap lonjakan impor akan dibahas secara periodik melalui forum Council on Trade and Investment. Mengenai kedaulatan data penduduk, pemerintah memastikan transfer data lintas batas tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi dalam kerangka tata kelola yang aman tanpa menyerahkan kedaulatan data. Terkait sertifikasi halal, Indonesia tetap mewajibkan label halal bagi produk makanan dan minuman melalui kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS.
Penghapusan bea masuk hingga 0% bagi produk AS diyakini tidak akan mematikan UMKM karena sebagian besar adalah barang modal dan bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi barang yang lebih kompetitif. Jika terjadi ancaman industri, pemerintah tetap berhak menerapkan instrumen pengamanan perdagangan (Safeguard). Di sektor kesehatan, Indonesia mengakui izin edar dari U.S. Food and Drug Administration (FDA) untuk menghindari duplikasi pengujian, namun proses administrasi dan pengawasan tetap berada di bawah wewenang BPOM.
Mengenai kebijakan TKDN, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mempromosikan produk dalam negeri, namun tidak dipersyaratkan untuk barang komersial di pasar ritel. Pemerintah juga menegaskan tidak ada pembebasan PPN bagi perusahaan AS; pengenaan pajak hanya diatur agar tidak bersifat diskriminatif. Dalam hal mineral kritis, Indonesia tetap melarang ekspor bahan mentah dan justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dalam hilirisasi di dalam negeri.
Terkait ekonomi digital, Indonesia menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar, namun kerja sama sukarela tetap dimungkinkan. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan pengenaan Digital Service Tax untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Secara komersial, ART mencakup pembelian energi senilai 15 miliar dolar AS, pesawat terbang 13,5 miliar dolar AS, dan produk pertanian 4,5 miliar dolar AS. Terakhir, pemerintah menegaskan bahwa ART murni membahas perdagangan dan investasi, tanpa menyentuh isu keamanan nasional maupun konflik Laut China Selatan.
Editor : Hany Akasah