radarsurabayabisnis.id - Respon Dugaan PHK untuk hindari THR, DPRD Gresik sidak PT KAS menjadi sorotan publik menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti polemik dirumahkannya ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mie instan merek Mie Sedaap.
Langkah inspeksi mendadak (sidak) dilakukan setelah muncul kekhawatiran bahwa kebijakan merumahkan pekerja jelang Ramadan berpotensi menghilangkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh.
Baca Juga: Kronologi Bareskrim Gerebek Rumah di Surabaya, Terkait Kasus TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25 Triliun
DPRD Gresik Turun Langsung, Klarifikasi Status 500 Lebih Buruh
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, memimpin langsung sidak ke manajemen PT KAS. Dalam kunjungan tersebut, pihak legislatif turut berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta sejumlah perusahaan outsourcing (OS).
Menurut Zaifudin, berdasarkan penjelasan manajemen, pengurangan tenaga kerja sudah diinformasikan jauh hari kepada perusahaan outsourcing karena salah satu lini produksi mengalami kerugian.
Baca Juga: Kronologi Bareskrim Gerebek Rumah di Surabaya, Terkait Kasus TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25 Triliun
“Info dari PT KAS, jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS bahwa akan ada penurunan salah satu bagian produksi yang akan mengurangi lebih dari 500 pekerja ke depan,” ujarnya.
Namun, DPRD menegaskan bahwa kebijakan efisiensi perusahaan tidak boleh mengabaikan hak normatif pekerja, khususnya bagi buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya masih aktif.
DPRD Tegas: Hak THR dan Pesangon Wajib Dipenuhi
Dalam sidak tersebut, Komisi IV menekankan agar manajemen PT KAS tetap memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk:
-
Pembayaran THR sesuai ketentuan
-
Hak pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja
-
Kejelasan status kontrak buruh outsourcing
“Kami sampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan. Kalau pun terpaksa dirumahkan, kami berharap hak-hak karyawan hingga THR tetap diberikan,” tegas Zaifudin.
Desakan ini dinilai krusial karena ratusan buruh berisiko kehilangan pemasukan di momen Ramadan dan Idulfitri.
Baca Juga: Kondisi Jembatan Suramadu Memprihatinkan, Banyak Komponen Penting Dicuri dan Rusak
Lima Perusahaan Outsourcing Terdampak
Ratusan buruh terdampak kebijakan ini diketahui berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni:
-
PT Atiga Langgeng Mandiri
-
PT Asnawa Anugerah Utama
-
PT Karya Manunggal Jati
-
PT Sabda Alam
-
PT Perwita Nusaraya
Manajemen PT KAS menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan mitra tersebut untuk mencari solusi terbaik.
“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.
Baca Juga: Gula Aren, Si Pemanis Alami yang Jadi Motor Baru Ekonomi Desa Berbasis Agroforestri
Sorotan Publik Jelang Ramadan 1447 H
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Tanpa solusi cepat, ratusan buruh berpotensi merayakan Idulfitri tanpa kepastian ekonomi, meski masa kontrak kerja mereka belum berakhir.
Isu respon PHK untuk hindari THR, DPRD Gresik sidak PT KAS pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak buruh dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
DPRD Gresik memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Hany Akasah