Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kronologi Bareskrim Gerebek Rumah di Surabaya, Terkait Kasus TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25 Triliun

Hany Akasah • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:59 WIB
Tim penyidik dari Bareskrim Polri menyita empat kotak kontainer berisi uang tunai, dokumen penting, barang bukti elektronik
Tim penyidik dari Bareskrim Polri menyita empat kotak kontainer berisi uang tunai, dokumen penting, barang bukti elektronik

radarsurabayabisnis.id - Kasus besar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal kembali mencuat. Bareskrim gerebek rumah di Surabaya, terkait kasus TPPU emas ilegal senilai Rp 25 triliun, Kamis (19/2) malam.

Tim penyidik dari Bareskrim Polri menyita empat kotak kontainer berisi uang tunai, dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga emas batangan dari sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pencucian uang hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25 triliun.

Penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur.

Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk dan satu rumah tinggal di Surabaya. Salah satu lokasi yang diperiksa merupakan toko emas yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil praktik ilegal tersebut.

“Barang bukti yang kami sita berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Ade, Kamis malam (19/2).

Hingga kini, sebanyak 37 orang telah diperiksa dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Kronologi: Berawal dari Analisis Transaksi Mencurigakan

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan tersebut mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dari sebuah toko di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan kegiatan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri. Emas itu disinyalir berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Jejak Tambang Ilegal di Kalimantan Barat

Menurut penyidik, praktik pertambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Kasus tambang ilegal itu sebelumnya telah ditangani oleh Polda Kalbar dan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, penyidik kini mendalami dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut, termasuk aliran dana, aset, dan emas batangan yang disita dalam penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk.

Penyidikan Masih Berjalan

Ade Safri menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Kasus bareskrim gerebek rumah di Surabaya, terkait kasus TPPU emas ilegal senilai Rp 25 triliun ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan pertambangan ilegal lintas daerah serta dugaan pencucian uang dalam skala besar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan kasus dan pendalaman aliran dana hasil tambang emas ilegal tersebut.

Editor : Hany Akasah
#emas ilegal #tambang emas ilegal #bareskrim polri #emas ilegal 25 triliun #pencucian uang surabaya