Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pedagang hingga Distributor Rokok Ilegal di Sidoarjo Dirazia, 60 ribu Batang Disita, Ini wilayah yang Disasar

Hany Akasah • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:29 WIB
Tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1 Sidoarjo melakukan penyisiran intensif rokok ilegal di sejumlah titik
Tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1 Sidoarjo melakukan penyisiran intensif rokok ilegal di sejumlah titik

radarsurabayabisnis.id - Razia rokok ilegal di Sidoarjo digalakkan secara masif oleh aparat gabungan. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, 9 hingga 12 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan sekitar 60 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah titik peredaran.

Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta Subdenpom V/4-1 Sidoarjo. Razia menyasar wilayah yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal, yakni Sukorejo, Sidokepung, Sumorame, dan Candi.

Petugas melakukan penyisiran di sejumlah toko dan lokasi distribusi. Dari hasil pemeriksaan, puluhan ribu batang rokok berbagai merek ditemukan dijual bebas tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Produk-produk tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menegaskan bahwa razia rokok ilegal di Sidoarjo digalakkan sebagai langkah konkret untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan hak negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Jawa Timur Rajai Bisnis Kedai Kopi di Indonesia, Tembus 100 Ribu Gerai

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 90 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp 45 juta.

Menurut Gatot, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Rokok tanpa pita cukai bisa dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, sehingga merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari strategi pengawasan rutin yang terus diperkuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.

Bea Cukai Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antarinstansi dan partisipasi publik diharapkan mampu menekan praktik ilegal tersebut sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Editor : Hany Akasah
#Bea Cukai Sidoarjo #Rokok Ilegal Sidoarjo #rokok tanpa bea cukai #satpol pp sidoarjo