Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Langgar Izin Ruang Laut, KKP Hentikan Aktivitas Pabrik Mie Sedaap di Gresik

Hany Akasah • Selasa, 17 Februari 2026 | 17:00 WIB

LANGGAR IJIN: Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono bersama KKP hentikan aktivitas di kawasan Mie Sedap Manyar.
LANGGAR IJIN: Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono bersama KKP hentikan aktivitas di kawasan Mie Sedap Manyar.

radarsurabayabisnis.id - Langgar izin ruang laut, KKP hentikan aktivitas pabrik Mie Sedaap di kawasan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT Surya Sarana Marina (SSM) dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: Armada Bus Peziarah Wisata Religi Gresik Disidak dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini yang Dicek

Penghentian ini dilakukan oleh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Aktivitas yang dihentikan berada di area seluas sekitar 1,72 hektare di sekitar pabrik Mie Sedaap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Baca Juga: Pengendara Motor Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Freestyle Tiduran di Jok Viral Tuai Kecaman

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah hasil pengawasan menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi ini dihentikan sementara karena hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (17/2).

Baca Juga: Proyek Double Track dan Railway Gubeng–Sidoarjo Senilai Rp 3,8 Triliun Dimulai, Berikut Tahapannya

Ia menjelaskan, penghentian sementara juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tanpa izin di wilayah pesisir tersebut. Menurutnya, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, termasuk kegiatan reklamasi yang harus dilengkapi izin sesuai regulasi.

“KKP hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Kya-Kya Dipercantik Jadi Pusat Perayaan Imlek 2577 di Surabaya, Ajang UMKM, kuliner dan Wisata Malam

Penghentian aktivitas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Selanjutnya, PSDKP akan melakukan pemeriksaan mendalam guna menentukan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cetak Pengusaha Muda, Tiap RW di Surabaya Dapat Rp 5 Juta per Bulan untuk Gen Z, Ini Syaratnya

Sementara itu, perwakilan manajemen PT SSM, Wibisono, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mengurus izin PKKPRL.

“Kami akan segera mengurus PKKPRL. Sebelumnya kami belum mengetahui adanya kewajiban izin tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur juga memastikan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT SSM berada di wilayah laut, sehingga wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berada di kawasan industri strategis Manyar, Gresik. Penghentian sementara ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum dalam tata kelola ruang laut, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi perizinan berbasis risiko dan berkelanjutan.

Editor : Hany Akasah
#kkp #manyar gresik #Mi Sedaap #PT Surya Sarana Marina