Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Setelah di Razia Toko Perhiasan Tiffany & Co di Segel Bea Cukai, Terancam Pidana 2 Tahun dan Denda 1000%

Hany Akasah • Kamis, 12 Februari 2026 | 14:20 WIB

SEGEL: Sambil menunggu hasil pemeriksaan, petugas melakukan penyegelan sementara terhadap toko perhiasan Tiffany & Co tersebut.
SEGEL: Sambil menunggu hasil pemeriksaan, petugas melakukan penyegelan sementara terhadap toko perhiasan Tiffany & Co tersebut.

radarsurabayabisnis.id - Toko perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan–Tanah Abang, Jakarta Pusat, disegel oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Penyegelan dilakukan usai petugas menggelar razia pada Rabu sore, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Bus Oleng Lalu Terguling di Gerbang Tol Waru, Belasan Penumpang Asal Jawa tengah Dilarikan ke RS

Razia tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan peredaran barang-barang bernilai tinggi yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) ke Indonesia. Akibat pemeriksaan tersebut, seluruh aktivitas jual beli di toko langsung dihentikan sementara.

Para pegawai toko diminta untuk mengemas seluruh perhiasan yang ada di etalase dan ruang penyimpanan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan petugas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Begini Jadwal dan Cara Mendapatkan Diskon 30 Persen Kereta Api Lebaran 2026

Kepala Seksi Penindakan II Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristianto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait pengawasan terhadap barang impor tanpa dokumen resmi.

“Operasi ini kami lakukan untuk mengawasi peredaran barang-barang bernilai tinggi atau high value goods yang diduga tidak dilaporkan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo.

Baca Juga: Prioritaskan Pekerja Lokal, Disnaker Gresik Buka 300 Lowongan Kerja dari Operator Hingga Kepala unit

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan seluruh barang yang ada di outlet tersebut. Data tersebut akan dicocokkan dengan dokumen impor yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Kami akan sandingkan data barang yang ada di toko dengan data impor yang sudah disampaikan ke kami. Setelah itu, akan kami kompilasi apakah seluruh barang sudah terdaftar atau belum,” jelasnya.

Baca Juga: Fenomena Lulusan SMK di Sidoarjo Diindent Industri Meski Belum Lulus Menurut Gubernur Khofifah

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan, pemilik toko terancam sanksi berat. Sanksi tersebut berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai barang, termasuk nilai kepabeanan dan pajak impor, serta pidana kurungan paling lama dua tahun.

“Jika terbukti tidak dilaporkan, yang bersangkutan dapat dikenakan denda sampai 1.000 persen dari nilai barang, atau pidana penjara maksimal dua tahun,” tegas Siswo.

Baca Juga: Transaksi Unik Pakai Uang Dobog! Kuliner Gresik Zaman Kerajaan Giri Ini Ludes Kurang dari 2 Jam

Meski demikian, hingga saat ini Bea Cukai belum memastikan adanya pelanggaran. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan kelengkapan dokumen impor seluruh perhiasan yang dijual di toko tersebut.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan, petugas melakukan penyegelan sementara terhadap toko perhiasan Tiffany & Co tersebut. Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan agar tidak terjadi aktivitas jual beli selama proses penindakan berlangsung.

Kasus Toko Perhiasan Tiffany & Co di Segel Bea Cukai Terancam Pidana 2 Tahun dan Denda 1000% ini menjadi perhatian publik, mengingat merek tersebut merupakan salah satu brand perhiasan internasional ternama yang memiliki banyak gerai di Indonesia.

Editor : Hany Akasah
#impor ilegal #Bea Cukai Jakarta #barang ilegal #tiffany & co