Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Waspada! Ini Daftar 8 Obat yang Paling Banyak Dipalsukan Menurut BPOM di 2026

Hany Akasah • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:31 WIB

Gedung kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta
Gedung kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta

RADAR SURABAYA BISNIS – Industri farmasi Indonesia kembali menghadapi tantangan serius terkait peredaran produk ilegal. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar delapan produk obat yang paling sering menjadi sasaran pemalsuan oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga awal tahun 2026.

Langkah ini diambil BPOM sebagai upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasar farmasi nasional. 

Maraknya obat palsu dinilai merugikan pelaku usaha resmi dan membahayakan keselamatan publik karena ketidaksesuaian zat aktif atau dosis yang terkandung di dalamnya.

Daftar Obat yang Rentan Dipalsukan

Berdasarkan pengawasan intensif, berikut adalah produk yang paling sering ditemukan versi palsunya di pasaran:

1. Viagra (Obat disfungsi ereksi)

2. Cialis (Obat disfungsi ereksi)

3. Dermovate Krim

4. Ponstan

5. Tramadol hydrochloride

6. Ventolin Inhaler (Obat asma)

7. Hexymer/Trihexyphenidyl hydrochloride

8. Dermovate salep

Menurut BPOM, obat palsu sangat berbahaya karena berisiko mengandung zat aktif yang keliru, dosis tidak akurat, atau bahkan tanpa kandungan obat sama sekali. 

Selain memicu kegagalan pengobatan, dampaknya meliputi keracunan, efek samping kronis, resistensi obat, hingga kematian. 

Salah satu yang rawan dipalsukan adalah trihexyphenidyl—obat Parkinson yang sering disalahgunakan karena efek samping halusinogennya—yang juga meningkatkan risiko ketergantungan bagi penggunanya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen maupun distributor yang terbukti mengedarkan obat palsu. 

Sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, pelaku dapat terjerat denda ratusan juta rupiah hingga pidana penjara belasan tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta hanya membeli obat di sarana resmi seperti apotek atau platform PSEF yang berizin," ujar Taruna dalam keterangan resminya.

Perluasan peredaran obat palsu ini seringkali memanfaatkan permintaan tinggi pada obat-obat tertentu yang memiliki potensi ketergantungan atau kebutuhan mendesak. 

BPOM mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui HALOBPOM jika menemukan aktivitas mencurigakan di pasar.

Editor : Hany Akasah
#Taruna Ikrar #bpom #obat berbahaya #obat palsu #cek klik