RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mempertegas komitmennya dalam mentransformasi status kepegawaian guru madrasah swasta di Indonesia.
Melalui Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, instansi tersebut menyatakan tengah menyusun langkah strategis agar guru honorer di lembaga swasta memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini menjadi angin segar bagi ekosistem pendidikan Islam. Selama ini, akses pengangkatan PPPK lebih dominan diperuntukkan bagi guru di sekolah negeri.
Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan regulasi yang memungkinkan guru swasta masuk dalam skema tersebut demi memuliakan profesi pendidik.
"Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan langkah produktif dan membuat kebijakan untuk memperjuangkan guru-guru kita," ujar Kamaruddin saat menerima kunjungan Ketua PGMNI, Heri Purnama, di Jakarta.
Data dan Akselerasi Sertifikasi
Langkah ini didasari oleh besarnya jumlah tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag. Saat ini, tercatat ada 1.157.050 guru, di mana sebanyak 796.418 orang (68,8%) masih berstatus non-PNS.
Selain fokus pada pengangkatan PPPK, Kemenag juga mengejar target sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan melalui tunjangan profesi.
Saat ini masih terdapat 497.893 guru yang belum tersertifikasi, dengan rincian mayoritas berasal dari guru madrasah sebanyak 423.398 orang.
Ketua PGMNI, Heri Purnama, menyambut positif inisiatif ini. Ia berharap sinergi antara organisasi profesi dan kementerian dapat membuahkan hasil nyata, baik dalam hal pengangkatan PPPK maupun program kesejahteraan lainnya.
Editor : Hany Akasah